Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CPNS 2019 Senin (16/12) besok akan mengumumkan peserta yang berhasil lulus pada tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019. Dalam surat pengumuman bernomor 810/855/2019 tercatat sebanyak 4.158 peserta dapat mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pada surat yang ditandatangani drh. Cut Hasnah Nur selaku Ketua Panselda Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2019 disebutkan bahwa para peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum pada lampiran surat pengumuman maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Namun demikian, bagi para peserta yang namanya tidak masuk dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
Bu Cut mengatakan, sebagaimana data terakhir pada saat pendaftaran ditutup tanggal 30 November 2019 lalu, bahwa jumlah pelamar yang mengisi formulir 4.777 dan submit (berhasil mendaftar) 4.659. Dari jumlah yang submit tersebut hasil verifikasi yang dilakukan tim bahwa pelamar yang memenuhi syarat (lulus) sebanyak 4.158 dan tidak memenuhi syarat (tidak lulus) sebanyak 501.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari,” jelasnya.
Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggah akan diberitahukan pada 26 Desember 2019.
Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari s.d. 28 Februari 2020 sesuai dengan surat pengumuman nomor: 810/847/2019 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya T.A 2019. Sedangkan untuk lokasi pelaksaan SKD dengan menggunakan CAT akan dikoordinasikan lagi dengan pihak BKN dalam hal ini Kanreg XIII BKN Banda Aceh.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta, dan keputusan Tim Panselda Pengadaan CPNS 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Para pelamar dapat mencari informasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan lokasi pelaksanaan SKD
“sekali lagi kami sampaikan bahwa status hasil seleksi administrasi pelamar dapat di cek melalui online pada portal SSCN .” Tutup bu Cut. (angku)
0 comments:
Post a Comment