![]() |
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Helmi Fithriansyah) |
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi administrasi kini tengah bersiap memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Dalam tes SKD pada seleksi CPNS kali ini terbagi dalam tiga tahap, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Nilai total yang bisa didapat peserta dari ketiga tes tersebut adalah 500. Namun, belum pernah ada peserta yang dapat meraih nilai maksimal sepanjang sejarah penyelenggaraan seleksi CPNS.
"Belum pernah," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (8/1/2020).
Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, jumlah keseluruhan soal untuk ketiga tes SKD adalah 100 butir, yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai benar untuk satu soal akan mendapat nilai 5.
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal dalam tes SKD sebesar 500. Dengan rincian nilai maksimal untuk TKP sebanyak 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebanyak 150.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing tes SKD CPNS tersebut juga telah ditetapkan. Adapun nilai minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
0 comments:
Post a Comment