Jadwal Verifikasi Berkas Persyaratan Pelamar CPNS Kejaksaan Diperpanjang Empat Hari

“Tahapan verifikasi berkas persyaratan pelamar CPNS Kejaksaan tahun 2019 diperpanjang sampai dengan hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019,”

Jadwal Verifikasi Berkas Persyaratan Pelamar CPNS Kejaksaan Diperpanjang Empat Hari Kasubbag Kepegawaian Kejati Aceh, Saifullah SH.

Panitia Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2019 mengumumkan perpanjangan masa verifikasi berkas persyaratan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI selama empat hari hingga Selasa, 10 Desember 2019.  Seleksi ini semulanya dilaksanakan dari Rabu (20/11/2019) hingga Jumat (6/12/2019) setelah berakhirnya masa pendaftaran pada 25 November lalu.

Kasubbag Kepegawaian Kejati Aceh, Saifullah menyampaikan keputusan itu dikeluarkan berdasarkan surat Nomor: B-1868/C.4/Cp.2/12/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang pemberitahuan perpanjangan verifikasi berkas persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2019.

“Tahapan verifikasi berkas persyaratan pelamar CPNS Kejaksaan tahun 2019 diperpanjang sampai dengan hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019,” kata Saifullah , Sabtu (7/12/2019).

Saifullah menyatakan, informasi tersebut pihaknya juga sudah mempublikasi melalui media sosial seperti facebook dan instagram milik Kejati Aceh.

Hingga saat ini, lanjut Saifullah, jumlah pelamar yang sudah melakukan verifikasi berkas sampai tanggal 6 Desember 2019 sebanyak 1.727 orang dari berbagai formasi.

“Bagi yang sudah melamar di Kejaksaan tapi belum melakukan verifikasi berkas, kiranya dapat segera lakukan verifikasi dengan memanfaatkan perpanjangan waktu pelaksanaan verifikasi yang diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan RI tahun 2019 menerima CPNS dengan alokasi 520 lowongan formasi cumlaude, 104 lowongan formasi disabilitas, 10 lowongan formasi putra/putri Papua, serta 4.569 lowongan formasi umum.

Jumlah itu terbagi dari beberapa jabatan yaitu untuk menempati jabatan jaksa ahli pertama sebanyak 986 orang, pengolahan data perkara dan putusan sebanyak 569 orang dan pranata barang bukti sebanyak 720 orang.

Selanjutnya, untuk pengawal tahanan/narapidana sebanyak 1.000 orang, pengemudi pengawal tahanan sebanyak 1.000 orang,

pranata komputer ahli pertama sebanyak 533 orang, auditor ahli pertama sebanyak 130 orang, dan arsiparis pelaksana/terampil sebanyak 137 orang.

Kemudian, untuk formasi dokter spesialis pertama sebanyak 14 orang, dokter ahli pertama sebanyak 17 orang,

dokter gigi ahli pertama sebanyak 11 orang, pranata laboratorium ahli pertama sebanyak 2 orang, apoteker ahli pertama sebanyak 3 orang.

Lalu, untuk formasi perawat pelaksana/terampil dibutuhkan sebanyak 33 orang, perawat gigi pelaksana/terampil sebanyak 10 orang,

bidan pelaksana/terampil sebanyak 15 orang, dna asisten apoteker/terampil sebanyak 23 orang.(*)

Aceh Trbn

0 comments:

Post a Comment