T E N T A N G KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
PENGUMUMAN
Nomor : 001 TAHUN 2019
T E N T A N G
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
TAHUN ANGGARAN 2019
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019, bersama ini kami umumkan bahwa Pemerintah Aceh mendapat formasi sebanyak 107 (seratus tujuh) formasi, dengan rincian formasi sebagai berikut :
a. Tenaga Kesehatan 3 (tiga) Orang;
b. Tenaga Teknis 104 (seratus empat) Orang.
Daftar rincian secara lengkap dapat dilihat dan diunduh pada portal https://sscn.bkn.go.id dan https://www.bka.acehprov.go.id sejak dimulainya masa pendaftaran.
2. PENDAFTARAN SECARA ONLINE
Pelamar mendaftar secara online pada sistem SSCN BKN dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, beserta lampiran dengan format yang dapat diunduh melalui halaman https://www.bka.acehprov.go.id;
b. Asli Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir;
c. Asli Transkrip Nilai Akademik;
d. Pas photo warna berlatar belakang merah;
e. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
f. Asli Surat Tanda Regisrasi (STR) khusus Tenaga Kesehatan;
g. Bukti Perguruan Tingi dan Program Studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;
h. Calon pelamar Formasi Umum bagi pelamar disabilitas wajib mengunggah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/ tingkat kedisabilitasnya.
Kriteria pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:
1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3. Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda.
4. Panitia akan mengundang pelamar disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasnya
i. Calon pelamar Formasi Disabilitas wajib mengunggah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/ tingkat kedisabilitasnya.
j. Calon pelamar dari formasi cumlaude merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/ unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/ piagam cumlaude yang disahkan/ di legalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
3. PERSYARATAN KHUSUS
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Aceh
4. Persyaratan dan tata cara Pendaftaran secara lengkap mengenai seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum, disabilitas dan cumlaude Pemerintah Aceh Tahun 2019 dapat mempedomani pengumuman pada alamat Portal SSCN 2019 https://sscn.bkn.go.id/ dan https://www.bka.acehprov.go.id;
5. Jadwal pendaftaran akan diinformasikan selanjutnya melalui portal https://www.bka.acehprov.go.id;
6. Demikian disampaikan untuk dipedomani bersama.
Banda Aceh, 11 November 2019
Plt. GUBERNUR ACEH
DTO
Ir. NOVA IRIANSYAH, MT
Download versi PDF nya disini
0 comments:
Post a Comment