Kemenpan RBNilai ambang batas CPNS 2019 Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019, diketahui bahwa passing grade CPNS tahun ini lebih rendah dibanding CPNS 2018.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengatakan, perubahan passing grade dan jumlah soal dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun lalu.
“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi , Kamis (14/11/2019).
Andi menjelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019.
Jumlah soal TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.
Sementara itu, jenis tes yang akan diujikan saat SKD masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara, TIU untuk menilai tiga kemampuan yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sementara, kemampuan numerik adalah berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.
Bagaimana rinciannya?
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019:
- Tes Karakteristik Pribadi: 126
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65.
Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.
Namun, bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) menggunakan nilai ambang batas tersebut.
Bagaimana nilai ambang batas bagi formasi khusus?
Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Mimin khilaf, ada revisi infografis PG nih #SobatBKN. Maafkan mimin, tertera di Permen Pan RB 24/2019 PG TIU Formasi Khusus Diaspora 70, di infografis sebelumnya tertulis 60. sekali lagi maaf kan lah,.. karna aku... #TheNewEpicBattle #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/cO4SHcQK5I
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 13, 2019
Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian nilai ambang batas SKD bagi beberapa jabatan pada penetapan kebutuhan formasi umum, seperti Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nahkoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.
Jabatan di atas memakai aturan berikut:
- Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
- Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu:
Jalur Umum: TKP sebesar 143, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 75.
- Cumlaude dan Diaspora: Nilai kumulatif paling sedikit 298, dengan TIU terendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70
- Putra/putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Honorer Kategori II: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 60
- Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang: Nilai kumulatif paling sedikit 298, dengan nilai TIU sebesar 80
- Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: Nilai kumulatif paling rendah 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70
Halo, Sahabat Muda!
Bagi kamu yg saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen CPNS tahun 2018, yuk lihat dulu nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap jenis formasi! pic.twitter.com/QfBydNZSo4
— Kementerian PANRB (@kempanrb) September 9, 2018
0 comments:
Post a Comment