"Ini sebuah kebijakan lokal kita ambil. Jadi bila mendaftar di formasi jatah Kota Lhokseumawe tidak menggunakan KTP Lhokseumawe, maka akan mental dari SAIFUL BAHRI Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
"Ini sebuah kebijakan lokal kita ambil. Jadi bila mendaftar di formasi jatah Kota Lhokseumawe tidak menggunakan KTP Lhokseumawe, maka akan mental dari sistem aplikasi," ujarnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan aturan khusus.
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kota berjuluk Petro dolar tersebut.
Di mana persyaratan khusus tersebut adalah wajib memiliki KTP Kota Lhokseumawe.
"Ini sebuah kebijakan lokal kita ambil. Jadi bila mendaftar di formasi jatah Kota Lhokseumawe tidak menggunakan KTP Lhokseumawe, maka akan mental dari sistem aplikasi," ujarnya.
Di samping aturan khusus tersebut, tentunya juga bagi yang ingin mendaftar harus melengkapi persyaratan-persyratan umum lainnya.
Seperti ijazah, pasfoto, dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, memberi kuota penerimaan CPNS untuk Kota Lhokseumawe.
Pada tahun 2019 ini, kuota yang diberikan sebanyak 147 orang.
Untuk tenaga pendidikan sebanyak 61 orang, tenaga kesehatan sebanyak 41 orang, dan tenaga teknis sebanyak 45 orang.
Berikut formasi lengkapnya:
A. Tenaga Pendidikan (61 orang)
1. S-1 Pendidikan Agama Islam (2 orang).
2. S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia (1 orang).
3. S-1 Pendidikan Bimbingan Konseling (4 orang).
4. S-1 Pendidikan Fisika / S-1 Pendidikan Biologi (1 orang).
5. S-1 Pendidikan Ekonomi/ S-1 Pendidikan Sejarah/ Geografi (2 orang).
6. S-1 PGSD (17 orang).
7. S-1 Pendidikan Matematika (2 orang).
8. S-1 Pendidikan Olahraga / S-1 Pendidikan dan Rekreasi/ S-1 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (16 orang).
9. S-1 Pendidikan Ketrampilan Kerajinan /S-1 Pendidikan PKK (3 orang).
10. S-1 Pendidikan Seni Budaya/ S-1 Pendidikan Seni Musik/ S-1 Pendidikan Seni Tari (8 orang).
11. S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (5 orang).
B Tenaga Kesehatan (41 Orang)
1. S-1 Ilmu Kesehatan Masyarakat (3 orang).
2. Apoteker (5 orang).
3. Dokter Umum (7 orang).
4.Dokter Gigi (6 orang).
5. S-1 Fisioterapi (2 orang).
6. D-IV Gizi (4 orang).
7. D-1 Kesehatan Kerja/S-1 Ilmu Kesehatan Masyarakat (1).
8. S-1 Analis Kesehatan (2 orang).
9. S-1 Kesehatan Lingkungan (3 orang).
10. D-III Farmasi (1 orang).
11. D-III Gizi (3 orang).
12. D-III Keperawatan Gizi (1 orang).
13. D-III Perekam Medis/ D-III Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (1 orang).
14. D-III Analis Kesehatan (1 orang).
15. D-III Kesehatan Lingkungan (1 orang).
C. Tenaga Teknis (45 orang)
1. S-1 Pertanian /S-1 Agribinis (2 orang).
2. S-1 Sistem Informasi /S-1 Ilmu Komputer (2 orang).
3. S-1 Teknik Industri (1 orang).
4. S-1 Pendidikan Seni (1 orang).
5. S-1 Transportasi (5 orang).
6. S-1 Manajemen (1 orang).
7. S-1 Ilmu Hukum (3 orang).
8. S-1 Ekonomi Akutansi (7 orang).
9. S-1 Administrasi Negara (1 orang).
10. S-1 Geologi Pertambangan (1 orang).
11. S-1 Teknik Informatika /S-1 Sistem Informasi (4 orang).
12. S-1 Jaringan Komputer / S-1 Teknik Informatika (2 orang).
13. S-1 Antropologi (1 orang).
14. S-1 Psikologi (1 orang).
15. D-III Pariwisata (1 orang).
16. D-III Teknik Kimia (1 orang).
17. D-III Teknik Lingkungan (1 orang).
18. D-IV Manajamen Teknik Informatika (1 orang).
19. D-III Koperasi (1 orang).
20. S-1 Perpustakaan (1 orang).
21. S-1 Teknik Sipil (2 orang).
22. S-1 Dakwah Islam (1 orang).
23. S-1 Sosiologi (1 orang).
24. S-1 Kearsipan (1 orang).
25. S-1 Ekonomi Pembangunan (1 orang).
26. D-III Akutansi /D-III Perpajakan (1 orang). (*)
0 comments:
Post a Comment