kemenpora.go.idPenundaan penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Ekonomi Kreatif resmi melakukan penundaan pengadaan formasi CPNS 2019.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman tentang penundaan pelaksanaan pengadaan CPNS yang diunggah dalam website resmi Kemenpar, kemenpar.go.id pada Jumat (15/11/2019).
Surat penundaan tersebut memiliki identitas dengan Nomor: KP.00.00/2094/SET/KBPEK/2019.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kemenpar Guntur Sakti membenarkan penundaan pengadaan formasi CPNS 2019 tersebut.
Ketika ditanya soal alasan penundaan, ia hanya menjawab singkat.
"Di surat pengumuman pada paragraf kedua ada alasan penundaannya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Adapun bunyi dari paragraf kedua tersebut adalah "Penundaan pengadaan formasi CPNS 2019 tersebut, karena adanya perubahan dan penggabungan kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sehingga perlu terlebih dahulu dilakukan proses penataan struktur organisasi dan peta kekuatan ASN di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penerimaaan CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selanjutnya akan dimaksimalkan pada proses rekruitmen dan pengadaan CPNS Tahun 2020 sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan organisasi yang baru."
Belum bisa dipastikan
Terkait dengan rekrutmen atau pengadaan CPNS 2019 di Kemenpar dan Ekonomi Kreatif, pihaknya belum bisa memastikan.
"Menunggu penataan organisasi dan kelembagaan Parekraf rampung sampai dengan Desember 2019 ini," ujarnya.
Lebih lanjut, pengumuman CPNS 2019 Kemenpar dan Ekonomi Kreatif menurutnya akan dibuka setelah penataan organisasi dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif rampung.
Guntur menambahkan, otoritas penerimaan CPNS 2019 berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dikarenakan menjadi kebijakan nasional.
"Kemenpan RB tak bisa memproses karena lowongan formasi CPNS harus sesuai dengan analisis beban kerja organisasi yang baru," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment