ShutterstockIlustrasi KTP Berbagai pertanyaan seputar dokumen dan proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kerap ditanyakan calon pelamar.
Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mengeluarkan imbauan agar para pelamar rajin membaca petunjuk persyaratan dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran pada laman SSCASN.
BKN telah mempersiapkan lamanFrequently Asked Question. Segala jawaban atas pertanyaan yang biasa diajukan pelamar telah ada di situ.
Demikian pula bagi calon pelamar yang berencana mendaftar dalam proses CPNS 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemendikbud, melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id/, menyediakan laman FAQ dan telah memetakan berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan calon pelamar.
Salah satu dari sederet pertanyaan itu adalah, bagaimana jika KTP pelamar hilang?
"Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk
melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?" demikian satu dari sederet pertanyaan yang ada pada FAQ CPNS Kemendikbud.
Jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
Namun, pelamar diimbau segera mengurus KTP-nya yang hilang agar saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), sudah mengantongi KTP.
Pertanyaan lain terkait KTP yang ada pada daftar FAQ, "Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?".
Untuk pertanyaan ini, jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
Mengenai pertanyaan ini, laman FAQ BKN juga menyatakan hal yang sama. Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.
Persyaratan batas usia
Secara umum, pertanyaan yang kerap diajukan terkait persyaratan peserta CPNS 2019, di antaranya mengenai batas usia.Atas pertanyaan ini, BKN menyebutkan, ketentuan mengenai batas usia sebagai berikut:
- Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
- Untuk kualifikasi pendidikan SMA s.d. S2 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar
- Untuk kualifikasi pendidikan S3 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
Jika Anda masih memiliki berbagai pertanyaan soal pendaftaran, dokumen, dan persyaratan mengenai CPNS 2019, bisa langsung mencari jawabannya pada laman FAQ SSCASN pada link ini: FAQ CPNS 2019 .
Atau, khusus CPNS di Kemendikbud, FAQ mengenai persyaratan melamar CPNS 2019 Kemendikbud, bisa di akses di sini: FAQ CPNS Kemendikbud .
Dhawam Pambudi Infografik: 6 Rekrutmen CPNS 2019 untuk Usia 40 Tahun
0 comments:
Post a Comment