Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bener Meriah mulai berjalan seiring dimulainya pendaftaran secara nasional pada 11 November 2019 lalu.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, yang merupakan Kabupaten pemekaran dari Aceh Tengah, baru tahun ini mendapatkan sebanyak 162 kuota, setelah pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 tidak membuka seleksi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah Muhammad Jafar menyampaikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti seleksi CPNS di Bener Meriah.
Namun demikian, ada aturan yang dijalankan agar output yang didapatkan nantinya berkualitas. Salah satunya adalah penetapan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,50 bagi pelamar dari luar Kabupaten Bener Meriah.
“Persyaratan khususu secara domisili enggak bisa. Putera-puteri Bener Meriah aja enggak bisa. Lalu kita batasi, kalau untuk putera-puteri Bener Meriah itu IPK 2,75. Kalau diluar Bener Meriah dan luar Aceh itu 3,50,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah Muhammad Jafar, Kamis (14/11/2019).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah Muhammad Jafar mengaku persyaratan khusus itu tidak menjadi permasalahan oleh BKN maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
0 comments:
Post a Comment