![]() |
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Miftahul Hayat) |
Sejumlah peminat tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mempertanyakan tentang syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam seleksi CPNS 2019.
Pertanyaan penjelasan NUPTK muncul dalam postingan akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak yang mengira NUPTK itu perlu dimiliki semua lulusan. Padahal, itu hanya untuk yang punya profesi keguruan saja dan tidak diwajibkan pula.
"Sudah jelas NUPTK itu bagi guru dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di sistem Dapodik Kemendikbud," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan kepada Liputan6.com, Senin (21/10/2019).
NPUTK berisi data-data riwayat status kepegawaian seorang tenaga pengajar. Pada postingan BKN juga sebetulnya tak menuliskan NUPTK sebagai syarat, melainkan hanya sebagai tindakan integrasi data-data pelamar CPNS ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika tidak punya NUPTK juga no problem. Padahal sudah kami jelaskan di medsos BKN," imbau Ridwan pada para peminat tes CPNS 2019.
Integrasi lain untuk data para pelamar CPNS adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama Ditjen Dukcapil, lalu Akreditasi Program Studi, Universitas, dan Lembaga Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, dan juga Surat Tanda Registrasi terkait tenaga kesehatan yang merupakan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
0 comments:
Post a Comment