Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K/PPPK 2019 tahap II.
Sepanjang memenuhi persyaratan, yang lulus P3K/PPPK juga masih bisa daftar CPNS 2019
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K/PPPK 2019 tahap II.
Jumlah formasi yang disediakan dalam CPNS 2019 mencapai 100.000 lowongan.
Perihal rekrutmen CPNS 2019 ini itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan
Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS 2019 dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS 2019 akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.
Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.
Honorer K II dapat keringanan
Gaung rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019 mulai terdengar.
Yang teranyar, rencana rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 mulai disinggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Rencananya, rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini akan digelar bulan Juni - Juli 2019 mendatang.
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 di Kutim ini rencananya akan dilakukan bersamaan dengan rekrutmen CPNS 2019.
Informasi seputar rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan, Selasa (7/5/2019).
“Menurut rencana, seleksi P3K/PPPK (2019) akan kita gabung dengan seleksi CPNS (2019) sekaligus. P3K/PPPK ini, termasuk tenaga K II yang merupakan guru dan penyuluh. Saat ini kami masih negoisasi dengan BKN RI di Jakarta. Untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diinginkan BKN. Bertepatan juga dengan puasa Ramadhan. Jadi rencananya kami gelar antara bulan Juni atau Juli mendatang,” ungkap Zainuddin.
Tenaga K II, kata Kepala BKPP Kutim, Zainuddin, memiliki keistimewaan tersendiri.
Salah satunya, pengabdiannya sudah nyata.
Sehingga meski usia di atas 35 tahun, tidak masalah.
Pun ketika tes juga ada keringanan.
“Mau diangkat lebih sehari pun tidak masalah. Mereka punya keistimewaan tersendiri,” ujar Zainuddin.
Seleksi P3K/PPPK 2019, menurut Zainuddin, sebenarnya sudah harus dilaksanakan beberapa waktu lalu secara serentak.
Namun, pihaknya mengalami kesulitan soal waktu dan data K II yang belum sinkron antara BKN RI dengan BKPP Kutim serta Disdik Kutim.
“Waktunya mepet sekali. Hanya dua minggu. Sementara datanya pun tidak sinkron antara yang ada di kabupaten dengan BKN RI. Terutama tenaga K II pendidik yang tercatat di Disdik Kutim,” kata Zainuddin.
Misalnya, di BKN Pusat, terdata 89 tenaga K II guru. Sementara di Disdik, hanya 38 saja yang terdata.
“Kita sedang mengkroscek data yang 89 itu. Apakah masih aktif sebagai TK2D di Kutim, atau ada yang sudah jadi PNS atau malah sudah pensiun. Supaya datanya valid dan itulah yang berhak untuk mengikuti seleksi P3K,” ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga teknis atau administrasi, Zainuddin mengatakan saat ini masih diusulkan. Karena tenaga teknis dan administrasi saat ini sudah cukup banyak di lingkungan pemerintahan.
Yang lulus P3K/PPPK masih bisa ikut?
Lantas ketika lulus menjadi P3K/PPPK 2019, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai CPNS 2019?
Melalui akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB, pertanyaan apakah yang lulus P3K/PPPK bisa ikut CPNS 2019 tersebut mendapat jawabannya.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.
Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nonomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, P3K/PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) P3K/PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
P3K/PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai P3K/PPPK.
Sementara P3K/PPPKyang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai P3K/PPPK.
0 comments:
Post a Comment