Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019, KemenpanRB akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah ADA APA?

KemenpanRB dikabarkan akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati jelang rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019

@bkngoidofficial

ADA APA? KemenpanRB akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019

Jelang pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB dikabarkan akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

Pertemuan KemenpanRB dengan seluruh kepala daerah dijadwalkan pada Selasa (30/7/2019) besok.

Melalui akun instagram @bkngoidofficial, admin Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkapkan rencana pertemuan tersebut.

"Min, ada apa sih Kemenpan RB undang Gub/Bupati/Walikota pd 30 Juli 2019?,"tulis admin akun @bkngoidofficial di unggahan terbarunya.

Namun, admin BKN tak menjelaskan mengenai pertemuan tersebut, malah menyuruh calon pelamar CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk memastikan data kependudukan mereka sudah valid.

Sudahlah #SobatBKN, saat ini pastikan saja data kependudukanmu valid. Tahun lalu, 46% aduan #CPNS2018 yg masuk krn data NIK tdk ditemukan.

Cek di Dukcapil pusat ya, bukan Dukcapil Kab/Kota. Cheers

Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.

Sebaiknya mulai dari sekarang, Anda memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.

Pasalnya, pengaduan ke helpdesk BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.

Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscasn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat

Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.

Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar.

Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang.

Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:

Wilayah Pusat:

http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri

Wilayah Daerah:

http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-KepalaDinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia

Surat Palsu Atas Namakan BKN

Jelang pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan pembekalan dan penetapan nama ASN yang lulus dari jalur kebijakan kementerian.

DIketahui BKN menjadi salah satu instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Kepala Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Melalui akun official di Instagram@bkngoidofficial,BKN memastikan surat tersebut adalah palsu.

#SobatBKN, beredar kembali surat palsu yang mengatasnamakan BKN. Mimin tegaskan bahwa surat tersebut bukan produk BKN ya. Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dgn surat palsu yg beredar

#BKNSemangatUntukNegeri

#ReformasiBirokrasiBKN

Ia juga menyampaikan agar masyarakat tak mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN

Beberapa waktu lalu, BKN juga sudah memberikan klarifikasi atas kian maraknya surat palsu yang mengatasnamakan BKN.

Pihaknya juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri surat palsu, sebagai berikut:

1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.

Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu.  Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.

Rekrutmen CPNS dan PPPK, Gratis!

Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu mengingatkan segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis.

"Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan,"katanya.

Ridwan menyampaikan, sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan ASN Tahun 2019.

Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.

Berdasarkan peraturan Kemenpar RB nomor 12 tahun 2019, jumlah penerimaan ASN tahun ini sebanyak 254.173 orang.

"Kemenpan nomor 12 tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun ini maksimal paling atas, jumlah yang paling bisa diterima ASN ini adalah 254.173 orang. Terdiri dari jalur CPNS dan dari jalur P3K," ujarnya.

Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jumlah detail kebutuhan ASN tersebut membutuhkan usulan penambahan pegawai dari lembaga-lembaga di daerah-daerah.

"Jadi itu yang 254.173, atas dasar masukan dari menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. Tapi apa dapat berapa, bagaimana dan jabatan apa saja, itu yang masih harus menunggu usulan dari daerah," tuturnya.

Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai kabar pengumuman penerimaan CPNS 2019. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan langsung ke website resmi BKN.go.id

"BKN.go.id atau media sosial BKN," pungkasnya.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment