Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, H. Saifuddin, SE mengatakan Surat Keputusan (SK) bagi 1.159 CPNS Kemenag Aceh yang dinyatakan lulus rekrutmen 2018 akan diserahkan pada hari Senin, 27 Mei 2019. Untuk lokasi penempatan sudah bisa dilihat melalui informasi penting website kemenag Aceh.
"Penyerahan SK dibagi menjadi 8 regional sesuai dengan wilayah penempatan," ujar Saifuddin di ruang kerjanya, Rabu (22/5).
Ia merincikan kedelapan regional tersebut adalah:
Banda Aceh, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Bireuen, di Aula Kantor Bupati Bireuen Lantai II.
Langsa, di Aula MIN 2 Kota Langsa.
Lhokseumawe, di Aula MAN 1 Kota Lhokseumawe.
Meulaboh, di Aula Akper Suak Ribee.
Sigli di Aula Kantor Kementerian Agama Pidie.
Takengon, di Aula Kantor Kementerian Agama Kab Aceh Tengah.
Tapaktuan, di Aula MAN 1 Aceh Selatan.
Saifuddin berharap kepada seluruh CPNS Kemenag Aceh agar hadir pada saat pembagian SK tersebut, karena pada saat bersamaan akan dilakukan pengarahan bagi para CPNS.
"Semua wajib hadir, tidak boleh diwakili," tegas Saifuddin.
Adapun bagi peserta diharapkan untuk membawa asli dan satu lembar fotocopi KTP/identitas yang berlaku. Sedangkan pakaian yang digunakan bagi Pria: atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, serta mengenakan peci dan sepatu (rapi dan sopan).
Bagi wanita menggunakan atasan kemeja putih polos, rok panjang sopan berbahan kain warna gelap polos, menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung gelap polos.
Selain itu, Saifuddin juga menjelaskan masih ada 126 lagi NIP CPNS Kemenag Aceh yang belum keluar, masih dalam proses verifikasi di BKN, dari informasi yang kami terima Insya Allah dalam waktu dekat akan tuntas," kata Saifuddin.
Ia menjelaskan penyebab 126 CPNS Kemenag Aceh yang belum keluar NIP karena ada beberapa dokumen masih dalam tahap verifikasi BKN, seperti perbedaan nama, TTL, antara ijazah dan KTP, wewenang pejabat yang leges ijazah dan lain lain.
"Termasuk untuk formasi tenaga eks honorer yg membutuhkan waktu lebih lama dalam memverifikasi SK honor," tutup Saifuddin.
0 comments:
Post a Comment