Formasi Prioritas Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran?

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas.

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini Kata Menpan serta Formasi Prioritas

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas.

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas.

Sebanyak 100 ribu lowongan kerja untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pemerintah pada tahun 2019.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu.

Rencananya rekrutmen dan pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.

"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan usai Musrembangnas, di Jakarta.

Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.

Adapun usai Lebaran pada Juni 2019, Syafruddin mengungkapkan akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K / PPPK Tahap II.

Siapkan Dokumen

Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.

Pemerintah melalui Kemenpan RI mengumumkan tahun ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.

Kurang lebih 100 ribu formasi akan dibuka. Perhatikan jadwal, formasi, dan dokumen dari KemenpanRB.

"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin pada konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Mantan Wakapolri ini juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.

Selain CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran rekrutmen sekitsr 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K dalam dua tahap pada 2019.

Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000.

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi ijazah/STTB.

4. Fotokopi ijazah SD.

5. Fotokopi ijazah SLTP.

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

0 comments:

Post a Comment