Profesi yang Paling Diutamakan pada Pendaftaran CPNS/PPPK/P3K 2019

INFO BARU Pendaftaran CPNS/PPPK/P3K 2019,Ini Profesi yang Paling Diutamakan,Bagaimana THR CPNS 2018?

INFO BARU! Pendaftaran CPNS/PPPK/P3K 2019 Sebentar Lagi, Ini Profesi yang Paling Diutamakan

Pendaftaran CPNS 2019 Bakal Segera Dibuka, 100 Ribu Formasi, Cek Jadwal & Dokumen yang Disiapkan  Sebanyak 100 ribu lowongan kerja untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pemerintah pada tahun 2019.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Rencananya rekrutmen akan dimulai pada Oktober 2019.

"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan.

Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.

Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.

Pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan.

THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei mendatang.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dicairkan, yakni bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan, Rabu (8/5/2019).

THP ini, kata Mohammad Ridwan,  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.

CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13

Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA

Begitu saja koq bingung, tak perlu  berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018

Penjelasan BKN yang menyebut CPNS 2018 yang baru tidak akan menerima THR seolah bertentangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.

PP nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentaran Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebut PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam tahun Anggaran 2018.

PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS yang disebut dalam poin e Pasal 2 ayat 2.

Akankah para CPNS yang baru lulus tersebut menerima THR?

0 comments:

Post a Comment