Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dan Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Peserta Lolos PPPK Bisa Ikut

Jadwal pendaftaran CPNS 2019 bakal dibuka lagi. Cek formasi yang dibutuhkan dan syarat peserta yang lolos PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2019.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2019, Cek Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Peserta Lolos PPPK Bisa IkutJadwal pendaftaran CPNS 2019 bakal dibuka lagi. Cek formasi yang dibutuhkan dan syarat peserta yang lolos PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2019.

Rencananya, Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS pada tahun ini. Pendaftaran CPNS 2019 diperkirakan akan dimulai pada Juni ini.

Pendaftaran CPNS 2019 kabarnya untuk formasi 100.000 yang dibutuhkan. Bagaimana peserta yang lolos PPPK?

Rencana bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun ini telah berhembus sejak Januari 2019 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Syafruddin membeberkan mengenai hal ini.

Menurut Syafruddin , jumlah formasi yang tersedia sebanyak 100.000.

"Tetap fokus pada tenaga pendidikan dan kesehatan, lebih fokus ke sana," kata Syafruddin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penerimaan CPNS di tahun 2019 untuk mengisi kekosongan jabatan karena 52.000 PNS akan pensiun tahun ini.

Lolos PPPK Boleh Mendaftar CPNS?

Sementara itu, saat ini pemerintah juga hampir rampung melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K 2019 ) tahap pertama.

Beberapa instansi telah siap untuk mengumumkan hasil seleksinya.

Penerimaan PPPK 2019 tahap pertama khusus diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K2 dari jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Selain itu, rekrutmen PPPK tahap pertama yang berlangsung Februari kemarin juga untuk merekrut dosen perguruan tinggi negeri baru.

Penerimaan PPPK ini juga merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi banyaknya tenaga honorer yang ada di Indonesia.

"Tentunya jaga keseimbangan supaya jangan lagi rektutmen honorer yang terlalu banyak. Honorer akan kita selesaikan dengan jalur P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," jelas Syafruddin.

Bedanya dengan seleksi CPNS, pelamar PPPK dapat berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar

Sedangkan seleksi CPNS, biasanya usia pelamar dibatasi paling tinggi 35 tahun.

Penjelasan Kemenpan RB

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah mendaftar CPNS bila telah lolos PPPK?

pelamar yang lolos PPPK masih bisa mendaftar CPNS asalkan memenuhi persyaratan.

Ini dijelaskan Kemenpan RB di akun Instagram resminya.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?" tanya seorang warganet melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun dijawab seperti berikut.

"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK," jawab @kemenpanrb.

Aturan pengunduran diri

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Pada Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK

Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

0 comments:

Post a Comment