Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika,,,,,,, Hak cuti untuk P3K/PPPK

Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika Lakukan Ini, Berhak Atas 4 Jenis Cuti, Ketentuannya?

Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika Lakukan Ini, Berhak Atas 4 Jenis Cuti, Ketentuannya?

KemenpanRB Sudah Tetapkan Formasi 370 Pemda, BKN Lakukan Verval, Kapan Hasil Seleksi PPPK Diumumkan?

Jumlah instansi yang telah siap mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2019 Tahap I atau hasil akhir P3K/PPPK Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id terus bertambah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid menginformasikan bahwa per 8 April 2019 lalu, jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id mencapai 112 instansi.

BKN juga menginformasikan bahwa ada sebanyak 314 instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan diumumkan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, masih ada sebanyak 3 instansi yang masih menunggu approval hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id .

Adapun 3 instansi yang masih menunggu aprroval hasil akhir P3K/PPPK 2019 tersebut, yakni :

1. Manokwari

2. Kaimana

3. Nunukan

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 8 April 2019 pukul 09.00 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (112 instansi siap mengumumkan)

Menunggu approval: 3 instansi#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN pada, Senin (8/4/2019).

"#P3K2019 Tahap I yg masih menunggu approval BKN adalah Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan. Mohon tetap bersabar. Orang sabar, rejekinya lebar #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN.

Untuk info hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I, BKN juga mengimbau agar pelamar terus memantau website atau media sosial instansi yang dilamar.

Hak cuti untuk P3K/PPPK

Cuti untuk P3K/PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Pasal 76

1. Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti

2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh PPK.

3. PPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.

Jenis Cuti

Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat 1 terdiri atas:

a. Cuti tahunan

b. Cuti sakit

c. Cuti melahirkan

d. Cuti bersama.

Cuti Tahunan

Pasal 78

1. P3K/PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah 12 (dua belas) hari

kerja.

3. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, P3K/PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Pasal 79

Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang

sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.

Pasal 80

1. P3K/PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 78 ayat 1 dalam hal:

a. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.

b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang

meninggal; atau

c. Melangsungkanperkawinan pertama.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 6 (enam) hari kerja.

3. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

Pasal 81

P3K/PPPK yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Cuti Sakit

Pasal 82

Setiap P3K/PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.

Pasal 83

1. P3K/PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan P3K/PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

2. P3K/PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK

yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

3. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

4. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.

5. P3K/PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4

dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Pasal 84

1. P3K/PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.

2. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabatyang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan

Pasal 85

P3K/PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Pasal 86

P3K/PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 87

1. Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk

memberikan hak atas cuti sakit.

2. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.

Cuti Melahirkan

Pasal 88

1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PppK

berhak atas cuti melahirkan.

2. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 89

1. PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan

mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk

memberikan hak atas cuti melahirkan.

2. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabatyang

menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Pasal 90

P3K/PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Cuti Bersama

Pasal 91

1. Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

2. P3K/PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah

sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Panggilan Kembali Kerja

Pasal 92

1. PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan

huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

2. Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu

cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak P3K/PPPK yang bersangkutan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan BKN.

0 comments:

Post a Comment