Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya

Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.

Seperti diberitakan, jumlah intansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 terus bertambah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitternya terus menyampaikan informasi terkini seputar perkembangan pengumuman hasil hasil akhir P3K/PPPK 2019.

Per 13 April 2019, ada sebanyak 134 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019.

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 10 April: 16.20 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (134 instansi siap mengumumkan)

Menunggu DS: Pemkab Nunukan

Menunggu approval: Pemkab {Manokwari, Kaimana}

Cek web/medsos instansi," kata BKN di akun twitternya @BKNgoid pada, Sabtu (13/4/2019).

Untuk pelamar seleksi P3K/PPPK yang sudah dinyatakan lulus, selanjutnya melanjutkan tahapan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah pasal dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 ternyata menyinggung seputar calon P3K/PPPK yang sudah lulus, namun memutuskan untuk mengundurkan diri.

Tentang hal ini, salah satunya  dibunyikan dalam pasal 29 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 :

"Dalam hal terdapat calon P3K/PPPK yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut"

a. Apabila terdapat pes erta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat.

b. Untuk menggantikan calon P3K/PPPK yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf

a, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

c. Bagi calon PPPK yang lulus dan telah ditetapkan nomor induk PPPK-nya, tetapi belum ditetapkan

keputusan pengangkatannya sebagai PPPK, PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN lKepala

Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya dengan melampirkan surat pengunduran

diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK disertai

dengan alasan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Desa/ Kecamatan

setempat untuk dilakukan pembatalan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN

di lingkungan wilayah kerjanya.'

d. Bagi peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP-nya mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PPPK dan belum atau telah melaksanakan tugas, ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai calon PPPK oleh PPK, dan

tembusannya segera disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan

wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu.

e. Kebutuhan jabatan yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat

dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetapi dapat diperhitungkan pada

penetapan kebutuhan jabatan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Di bagian lain Peraturan Kepala BKN tersebut, yakni di Pasal 26 juga menyinggung seputar penggantian calon P3K/PPPK yang mengundurkan diri.

f. apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau

dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan I Desa/ Kecamatan.

g. Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal

dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi

kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang

dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada

masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.

h. Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri

karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal

dunia, disampaikan kepada Kepala BKN dan f atau Kepala Kantor Regional BKN.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi P3K/PPK juga diatur dalam PP 49 Tahun 2018 Bab IX

PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K/PPPK

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian

kerja yang disepakati.

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

karena:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana

b. melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat

c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilkukan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang  Mengakibatkan Pengurangan P3K/PPPK

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana

0 comments:

Post a Comment