Ketentuan Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Masih Punya Peluang Menjadi P3K/PPPK

Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019 yang sudah dinyatakan tidak lulus.

Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Punya Peluang, Simak Ketentuannya

Susah mengakses portal pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id? Berikut tipsnya agar mudah mendaftar P3K. Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019 Tahap I yang sudah dinyatakan tidak lulus. Seperti diberitakan, jumlah intansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I terus bertambah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitternya terus menyampaikan informasi terkini seputar perkembangan pengumuman hasil hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I.

Per 13 April 2019, ada sebanyak 134 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I.

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 10 April: 16.20 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (134 instansi siap mengumumkan)

Menunggu DS: Pemkab Nunukan

Menunggu approval: Pemkab {Manokwari, Kaimana}

Cek web/medsos instansi," kata BKN di akun twitternya @BKNgoid pada, Sabtu (13/4/2019).

Untuk pelamar seleksi P3K/PPPK Tahap I yang sudah dinyatakan lulus, selanjutnya melanjutkan tahapan sesuai yang diatur dalamPeraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019.

Berdasarkan pengamatan , sejumlah pasal dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 ternyata menyinggung seputar calon P3K/PPPK Tahap I yang sudah lulus, namun memutuskan untuk mengundurkan diri. Tentang hal ini, salah satunya  dibunyikan dalam pasal 29 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2019 :

Dalam hal terdapat calon P3K/PPPK Tahap I yang lulus mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut :

a. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggapmengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat.

0 comments:

Post a Comment