Banyak yang menanyakan apakah jika sudah ditetapkan sebagai pegawai PPPK / P3K masih bisa mendaftar dan menjadi PNS?
Bisakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjawab rasa penasaran para calon pendaftar PPPK.
Banyak yang menanyakan apakah jika sudah ditetapkan sebagai pegawai PPPK / P3K masih bisa mendaftar dan menjadi PNS?
Melalui akun officialnya, KemenPAN RB pun memberikan jawaban.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang warganet melalui fitur ask question.
KemenPAN RB menegaskan bahwa PPPK dapat menjadi PNS asalkan bersedia untuk mengundurkan diri.
Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK," jawabnya.
Rupanya, perihal pengunduran diri PPPK / P3K atas kemauan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Sementara itu, pendaftaran online PPPK / P3K melalui ssp3k.bkn.go.id hanya tinggal satu hari.
Login peserta di ssp3k.bkn.go.id hanya bisa dilakukan sampai Minggu (17/2/2019) besok.
Artinya, hanya tinggal satu hari lagi, peserta untuk bisa melakukan registrasi online di ssp3k.bkn.go.id.
Seperti dijelaskan sebelumnya, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri PAN RB No.2 Tahun 2019 yang mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pendaftaran di ssp3k.bkn.go.id sudah mulai bisa dilakukan mulai Selasa (12/2/2019) malam.
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.
Adanya kemunduran masa akses ssp3k.bkn.go.id melalui sscasn.bkn.go.id membuat jadwal pendaftaran pun mundur.
Tadinya, pendaftaran PPPK / P3K bisa dilakukan hingga Sabtu (16/2/2019).
Adapun alur untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut, rangkum dari ssp3k.bkn.go.id.
1. Akses Portal sscasn.bkn.go.id atau langsung melalui ssp3k.bkn.go.id
2. Membuat Akun
- Pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisi identitas mulai dari Nomor peserta ujian hingga NIK KTP dan Kartu Keluarga
- Peserta mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pas foto dengan format yang sudah ditentukan
- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
3. Log In
Peserta bisa Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME
- Mencetak Kartu Pendaftaran
5. Verifikasi
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkat atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
Ini dilakukan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi PPPK atau P3K tahun 2019
Instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.
Untuk formasi penerimaan PPPK tahap I formasi diutamakan untuk Tenaga Honorer Eks K-2 (Tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian serta THL-TB Penyuluh Pertanian).
(TribunStye.com / Salma Fenty Irlanda)
0 comments:
Post a Comment