Jelang Tes CPNS 2019, 5 Fakta Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar

https: img.okeinfo.net content 2019 09 13 320 2104462 jelang-tes-cpns-2019-5-fakta-usia-40-tahun-masih-bisa-daftar-vsJZsUccuE.jpg

Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab) Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Direncanakan, seleksi penerimaan CPNS tersebut akan dibuka pada bulan Oktober-November 2019.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi, yaitu 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jabatan-jabatan tertentu.

fakta-fakta mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Berikut faktanya, Minggu (15/9/2019):

1. Aturan Baru Seleksi CPNS 2019

Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun bisa melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun dengan syarat.

Infografis CPNS 2019

"Sesuai Pasal 23 Nomor 11 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir

2. Jabatan untuk CPNS dengan Usia 40 Tahun

Menurut dia, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

"Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini," ungkap dia.

Sebelumnya, menjelang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain alias menjadi calo proses rekrutmen. Hal tersebut dipastikan tidak akan bisa dan segera ditindak pihak berwajib.

Okz

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment