Pembekalan CPNS. (Foto:Setkab) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi, yaitu 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jabatan-jabatan tertentu.
Berikut fakta-fakta seputar Keputusan Presiden mengenai penetapan batas usia maksimal bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari laman Setkab, Selasa (10/9/2019):
1. Usia Tidak Lebih dari 35 Tahun, Tidak Mesti S3
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi
2. Penetapan Formasi Masih Finalisasi
Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran,
3. Enam Jabatan Tertentu
Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) tidak untuk semua jabatan, melainkan hanya jabatan tertentu saja. Enam jabatan tersebut di antaranya dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
4. Tes Masih Belum Dibuka
Hingga saat ini, pengumuman pengadaan CPNS 2019 diperkirakan akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
Selain hal di atas, diingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
“Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) tidak untuk semua jabatan, melainkan hanya jabatan tertentu saja. Enam jabatan tersebut di antaranya dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
4. Tes Masih Belum Dibuka
Hingga saat ini, pengumuman pengadaan CPNS 2019 diperkirakan akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
Selain hal di atas, diingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
“Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
0 comments:
Post a Comment