Foto: Grandyos Zafna
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai setara PNS atau biasa disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa saja dilakukan secara bersamaan. Pemerintah sendiri membuka formasi untuk CPNS sebanyak 100 ribu dan PPPK tahap II 100 ribu pada tahun ini.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Bisa saja (bersamaan) karena dari segi sistem nggak ada bedanya. Misal 5 kelas, 2 kelas PPPK, 3 kelas CPNS bisa saja, masalah manajemen aja apakah bisa mengidentifikasi PPPK dan PNS secara akurat, tepat waktu itu aja," katanya.
Bima mengatakan, ada kemungkinan seleksi PPPK mundur. Lantaran, belum semua daerah menyampaikan usulannya. Mulanya, seleksi PPPK dilakukan pada bulan Juli tapi kemungkinan mundur ke Agustus.
Sementara, di bulan Agustus banyak agenda kenegaraan terlebih lagi nanti ada kabinet baru. Sedangkan untuk seleksi CPNS sendiri ditargetkan berlangsung Oktober 2019.
"Tadinya Juli dan Oktober. Mungkin kalau meleset, meleset sedikit. Agustus ini banyak kegiatan kenegaraan juga, apalagi ada kabinet baru. Kita mencoba sesuatu yang lebih luwes supaya tidak berbenturan dengan kegiatan kenegaraan," terangnya.
Pelaksanaan seleksi CPNS tergantung dari seleksi PPPK. Meski PPPK bakal mundur, tapi Bima belum menyebut adanya perubahan waktu seleksi CPNS.
"Sementara kita belum ada perubahan, tergantung kalau mau cepat bisa juga," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment