Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
-Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar pelamar bisa ikut seleksi P3K/PPPK dan CPNS mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk diketahui, rekrutmen P3K/PPPK 2019 digelar lebih awal daripada CPNS 2019.
MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
Pemerintah akan merekrut tenaga P3K/PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi P3K/PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini juga disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)
Bulan Maret 2019 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.
Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K/PPPK dan cara perhitungan nilai.
di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K/PPPK.
Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :
- soal TKP sebanyak 35 butir
- soal TIU 30 butir soal
- soal TWK 35 butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari:
- nilai maksimal untuk TKP : 175
- nilai maksimal TIU : 150
- nilai maksimal TWK: 175
Sementara di tes P3K/PPPK, sesuai informasi BKN di akun twitternya @BKNgoid, ada 4 jenis materi yang akan diujikan.
"Kompetensi Teknis: 40 soal pilihan ganda. Benar (B) bernilai 3, Salah (S) bernilai 0. Nilai maksimum 120.
Kompetensi Manajerial: 40 soal pilihan ganda. B: 1, S: 0. Nilai maksimum 40.
Kompetensi Sosio Kultural: 10 soal pilihan ganda. B: 2, S: 0. Nilai maksimum 20.
Wawancara: 10 soal pilihan ganda. B: 3, 2, atau 1, S:0. Nilai maksimum 30.," kata @BKNgo.id
#1
#2
#3
Persamaannya, baik ujian CPNS dan P3K/PPPK sama-sama menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).
Manajerial dan Sosio Kultural
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh P3K/PPPK.
Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon P3K/PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K/PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Tes wawancara
Hal yang lain yang perlu diketahui pelamar P3K atau PPPK adalah seputar tes wawancara.
Tes wawancara ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K/PPPK.
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia pengadaan P3K/PPPK.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
PENGANGKATAN MENJADI CALON P3K/PPPK
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25 :
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K atau PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, P3K/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi P3K/PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
0 comments:
Post a Comment