Pertanyaan apakah akun SSCN CPNS 2019 masih bisa digunakan di CPNS 2019 ditanyakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
capture sscn.bkn.go.id
Pertanyaan apakah akun SSCN CPNS 2019 masih bisa digunakan di CPNS 2019 ditanyakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan segera dibuka.
Meski belum ada tanggal pasti, pemerintah sudah memberikan isyarat bahwa rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar bulan Oktober 2019 mendatang.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi, yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka usai pelantikan presiden pada Oktober 2019 mendatang.
“Karena kan pemerintahan baru, presiden dilantik Oktober, mulainya (pendaftaran CPNS) setelah pelantikan presiden,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Namun demikian, Bima belum bisa memastikan tanggal pastinya pembukaan pendaftaran CPNS 2019 tersebut.
Sebab, semuanya tergantung keputusan menteri terkait.
“Mulai Oktober itu kalau menterinya masih sepakat. Kalau ada pemikiran beda ya (kebijakan) bisa beda lagi,” kata Bima.
Kendati begitu, Bima memastikan seluruh kesiapan infrastruktur untuk perekrutan CPNS telah disiapkan.
“Kita kuota (perekrutan) CPNS 100.000. Tapi kan mungkin enggak akan terpakai semua. Kita lihat ketersediaan anggaran dan gaji,” ucap dia.
Sebelumnya, Bima mengatakan, rencananya pendaftaran CPNS dibuka pada bulan Oktober 2019 mendatang.
Namun demikian, kata Bima, perekrutan CPNS pada tahun ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Tapi masih menunggu Pak Menpan ( Menpan RB Syafruddin) masih meminta waktu Presiden melakukan rapat terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (18/8/2019).
Restu Presiden Jokowi dinilai sangat penting karena pada Oktober 2019 nanti, akan ada pergantian pemerintahan dari Jokowi-Jusuf Kalla ke Jokowi-Ma'ruf Amin.
Selain itu, kabinet pun kemungkinan akan diisi oleh menteri yang berbeda.
Oleh karena itu, rencana pembukaan penerimaan CPNS 2019 perlu dibicarakan kembali.
BKN usul pelamar hanya bisa ikuti satu seleksi, CPNS 2019 atau PPPK/P3K 2019
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengusulkan calon peserta seleksi ASN 2019, yakni CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 tidak boleh memilih status kepegawaian.
Jadi, calon peserta seleksi harus memilih salah satu, apakah akan mendaftarkan diri sebagai CPNS 2019 atau PPPK/P3K 2019.
"Pak kepala BKN mengatakan, hanya satu yang dipilih ya. Kalau PPPK ya PPPK, kalau CPNS ya CPNS. Kami mengusulkan itu," kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019) seperti dilansir Kompas.com.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil 2019 di Hotel Bidakara yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Selasa pagi.
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan.
Ridwan menjelaskan, usulan itu didasarkan pada kekhawatiran akan terlalu banyaknya jumlah peserta seleksi ASN 2019 apabila setiap orang bisa mendaftar CPNS dan PPPK.
Hal itu, kata dia, akan menyulitkan BKN.
"CPNS bisa juga ikut PPPK, jadi dua kali kan. Itu kesulitan-kesulitan yang disampaikan Pak kepala BKN tadi," ujar Ridwan.
Akun di sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 masih bisa dipakai?
Pertanyaan apakah akun SSCN CPNS 2019 masih bisa digunakan di CPNS 2019 ditanyakan ke akun twitter resmi BKN@BKNgo.id
BKN mengatakan, pernyataan seputar detail ini belum bisa dijelaskan untuk saat ini.
Meski belum ada petunjuk teknis terkait pendaftaran CPNS 2019, tidak ada salahnya melihat seperti apa proses pendaftaran CPNS tahun 2018 lalu.
Pendaftaran CPNS 2018 lalu dilakukan di situs SSCN BKN dengan alamat sscn.bkn.go.id.
Alur Pendaftaran
Berikut tahapan pendaftaran CPNS di laman SSCN
1. Akses Portal SSCN 2018
Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.
2. Membuat akun SSCN 2018
- Pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
- Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
- Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
- Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.
3. Log in ke SSCN
Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
- Melengkapi biodata
- Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
- Melengkapi datan pada form yang tersedia
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
Ketentuan syarat STR untuk formasi tenaga kesehatan
BKN melalui akun media sosial resminya menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan kementerian kesehatan.
Nah untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pd seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi nih dgn
@KemenkesRI
buat integrasi data STR dgn Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yg dikelola BKN.
Gimana, uda siap melamar?
BKN juga menyampaikan bahwa Kemenkes mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.
@KemenkesRI mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yg mencakup daftar kualifikasi pendidikan yg diwajibkan dgn STR dan tidak.
Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019
#
Beberapa poin penting dalam aturan yang disebutkan BKN:
UU 36/2014 Bab III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Pasal 9
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.
Permenkes 46/2013 Bab VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
0 comments:
Post a Comment