Kabar terbaru rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK/P3K 2019 maupun CPNS 2019.
Kabar terbaru rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK/P3K 2019 maupun CPNS 2019.
Pendaftaran PPPK 2019 dan CPNS 2019 akan segera dibuka.
Bocorannya, rekrutmen PPPK 2019 akan mulai bergulir pada pertengahan Agustus 2019.
Sementara CPNS 2019 baru akan dilaksanakan pada Oktober 2019.
Namun, ada kabar buruk bagi calon pelamar PPPK 2019 maupun CPNS 2019.
Melalui akun resmi di Twitter, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bagi instansi yang belum mengisi kebutuhan ASN pada aplikasi e-formasi hingga dengan 12 Juli 2019, dianggap tidak ikut melaksanakan pengadaan ASN. tahun ini.
Padahal, BKN telah memberi perpanjangan waktu pengisian kebutuhan ASN pada e-Formasi.
Berdasarkan pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap instasni Pemerintah wajib menyusun kebutuhsan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Selanjutnya hasil penyusunan kebutuhan PNS secar nasional akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap tahun setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintah di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepada Badan Kepegawaian Negara.
Jika berdasarkan surat MenpanRB nomor B/617/M.SM.01.00/2019 per tanggal 17 Mei 2019, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengisi kebutusan ASN paling lambat akhir Mei 2019.
BKN kemudian memperpanjang hingga pekan ke-2 Juni 2019 dan kembali diperpanjang hingga 12 Juli 2019 berdasarkan surat MenpanRB No.B/751.
Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.
Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on
#CPNS2019
#P3K2019
Kuota PPPK 2019 dan CPNS 2019
Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Syarat Dasar PPPK
Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.
Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
0 comments:
Post a Comment