Pemerintah Kabupaten Tabanan belum menerima jawaban dari Kemenpan RB untuk usulan formasi CPNS dan PPPK tahun 2019
Suasana seleksi CPNS tahun 2018 silam. Tabanan Tunggu Jawaban Kemenpan RB Soal Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2019 Tabanan Tunggu Jawaban Kemenpan RB Soal Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2019
Pemerintah Kabupaten Tabanan belum menerima jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk usulan formasi CPNS dan PPPK tahun 2019.
Hal itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kemnpan RB terkait perpanjangan batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN tahun 2019.
Dalam surat tersebut menyebutkan, masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan kebutuhan ASN sehingga waktu pengusulan ditambah.
"Jadi sampai saat ini kita belum ada informasi berapa formasi yang disetujui Kemenpan RB. Hal ini terkait adanya penambahan waktu untuk pengisian usulan kebutuhan ASN tahun 2019," kata Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Rabu (10/7/2019).
Sugatra menjelaskan, sesuai dengan surat yang diterima, masih ada beberapa daerah yang belum mengusulkan sesuai surat Kemenpan RB. Sehingga pusat memberikan penambahan waktu dari 5-12 Juli 2019.
"Sesuai dengan isi surat yang kami terima, dalam tenggang waktu tersebut instansi pusat dan daerah harus sudah menyampaikan usulan kebutuhan ASN. Selain itu, instansi juga boleh memperbaiki analisis jabatan yang mungkin belum sesuai dengan kebutuhan di daerah setempat. Dan jika sampai batas waktu 12 Juli itu tidak menyampaikan, instansi tersebut dinyatakan tak mengusulkan formasi dan tidak mengadakan perekrutan ASN tahun 2019," jelas Sugatra.
Sugatra pun mengaku belum tahu kapan formasi tersebut akan diumumkan. Sebab, kewenangan tersebut adalah dari pemerintah pusat.
"Nah itu kami belum tahu, jadi mohon bersabar dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Tabanan sudah menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan untuk membahas terkait rencana pengusulan formasi PNS dan PPPK tahun 2019.
Dalam rapat, anggota DPRD Tabanan intinya mengusulkan agar perekrutan pegawai dilakukan sesuai dengan kebutuhan atau analisis beban kerja (ABK) dan bukan hanya mengacu ke Batas Usia Pensiun (BUP).
Dari data yang diperoleh, kebutuhan ASN di Pemkab Tabanan berdasarkan analisis beban kerja mencapai 2.613. Rinciannya, tenaga guru 946, tenaga kesehatan 774, dan 893 tenaga teknis.
0 comments:
Post a Comment