Kepada seluruh Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
Status P1 : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018;
Status P2 : Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
Status L : Lulus seleksi CPNS;
Status L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
Status L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
Status TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
Status TH : Tidak hadir;
Status TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
Status SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag;
Status PD : Mendapatkan nilai tambahan SKB +10 karena merupakan Putra/Putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenag;
Status K2 : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2.
- SK Walikota Langsa
- Selengkapnya
0 comments:
Post a Comment