Foto: Grandyos Zafna Setelah melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD), peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus masih harus mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam tes tersebut juga terdapat passing grade sebesar 50 poin.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan tak semua instansi yang melaksanakan SKB menggunakan computer assisted test (CAT) mematok ambang batas nilai dalam tes tersebut.
"Jadi soalnya itu multiple choice. Banyak, ada 100 soal dan dikerjakan dalam 90 menit. Ada (instansi) yang pakai passing grade, ada juga yang nggak," jelasnya kepada detikFinance, Senin (3/12/2018).
"Tapi yang pakai itu bikin passing grade harus 50 ya. Betul nilainya satu dan salah nol," sambung dia.
Lebih lanjut, ia memaparkan tes SKB tersebut akan menyangkut terkait jenis pekerjaan pada formasi yang dipilih. Sehingga peserta diminta untuk mengetahui betul tugas serta peran yang dipilih.
"Jadi (kisi-kisi soal) kawinkan saja nama jabatan dan kegiatan apa yang ada dengan informasi tugas," pungkas dia.
0 comments:
Post a Comment