Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/D5104/XII/18.01 tanggal 01 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018. hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana terlampir.
Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
- Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018dan berhak mengikuti SKB;
- b. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018dan berhak mengikuti SKB;
- Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
- Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
- e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018;
- Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
- Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan kode “P1/L” dan “P2/L” berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana terlampir, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Informasi lebih lanjut, mengenai waktu, tempat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS tahun 2018, Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada Pelamar yang disebabkan kelalaian Pelamar dalam mengakses informasi
0 comments:
Post a Comment