PENGUMUMAN
NOMOR : 800/247/BKPSDM
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
SERTA HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNSD
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN 2018
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D5107/XII/18.01 tanggal 3 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kab. Aceh Tengah Tahun 2018, dengan ini kami umumkan sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana tercantum dalamLampiran II.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR dan BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I .
3. Peserta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi nilai ambang batas kelulusan (Passing Grade) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali kebutuhan masing-masing Formasi Jabatan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai PESERTA SKB KELOMPOK PERTAMA dan diberi kode P1/L pada Lampiran Pengumuman;
b. Jika alokasi formasi belum/tidak terpenuhi dari Peserta SKB Kelompok Pertama, maka Peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang batas minimal menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai PESERTA SKB KELOMPOK KEDUA dan diberi kode P2/L pada Lampiran Pengumuman;
c. Nilai Ambang Batas minimal sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b adalah sebagai berikut :
i. Nilai kumulatif SKD minimal 255 (dua ratus lima puluh lima) untuk formasi umum; dan
ii. Nilai kumulatif SKD minimal 220 (dua ratus dua puluh) untuk formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II.
d. Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama;
ii. Peserta SKB Kelompok Kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama.
e. Seluruh Peserta SKB hanya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing lokasi formasi.
4. Selanjutnya untuk seluruh peserta yang melanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assissted Test (CAT-BKN).
b. Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan,
menyesuaikan dengan jadwal dan Lokasi Ujian yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional dan akan diberitahukan secara online melalui website BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah (https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id), dan ditempel pada papan pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi Daerah CPNS Kabupaten Aceh Tengah.
c. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran
pengumuman ini adalah :
i. Kode ( P1/L ) adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
ii. Kode ( P2/L ) adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD sesuai permenpan RB No. 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
iii. Kode ( P1 ) adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
iv. Kode ( P2 ) adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD sesuai Permenpan RB No. 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
v. Kode ( TL ) adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD sesuai Permenpan RB No 61 Tahun 2018;
vi. Kode ( TH ) adalah peserta tidak hadir.
d. Tata Tertib Tes :
i. Kewajiban bagi peserta :
o Hadir dilokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
o Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
o Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Bukti surat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
o Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam dan wajib menggunakan sepatu;
o Duduk Pada tempat yang ditentukan;
o Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
o Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
ii. Larangan Bagi Peserta.
o Membawa buku-buku dan catatan lainya;
o Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, pensil, dan ballpoin;
o Membawa makanan dan minuman;
o Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
o Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
o Membawa senjata api /tajam atau sejenisnya;
o Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
o Merokok dalam ruangan tes.
e. Sanksi bagi Peserta.
i. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
ii. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib pada poin ( d ) di atas, dianggap gugur serta dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
5. Ketentuan Lain-lain.
a. Bagi Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
d. Keseluruhan biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan keperluan pribadi calon peserta yang dikeluarkan selama tahapan seleksi tidak menjadi tanggungan Panitia Seleksi.
e. Apabila selama proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diketahui bahwa peserta memberikan informasi/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta yang bersangkutan.
f. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Takengon, 04 Desember 2018
BUPATI ACEH TENGAH
dto
Drs. SHABELA ABUBAKAR
Selengkapnya dapat Klik Link dibawah ini :
Lampiran I Peserta Lulus SKD Akan ikut SKB
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR ( SKD ) DAN BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG ( SKB )
Lampiran II Rekapitulasi Hasil SKD
REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
JADWAL UJIAN SKB DAN TEMPAT UJIAN (Menyusul diumumkan)
LOKASI UJIAN BANDA ACEH
0 comments:
Post a Comment