20 Sanggahan Pelamar CPNS Abdya Dikabulkan, Pelamar Berstatus MS Bertambah Jadi 4.178 Orang

Dari 293 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan, 20 sanggahan akhirnya dikabulkan atau Memenuhi Syarat (MS) dan artinya lulus seleksi administrasi.

20 Sanggahan Pelamar CPNS Abdya Dikabulkan, Pelamar Berstatus MS Bertambah Jadi 4.178 Orang drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya

Dari 293 pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak lulus seleksi administrasi sebagai CPNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) tahun 2019, sebanyak 293 orang mengajukan sanggahan melalui laman http://sscn.bkn.go.id. Dari 293 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan, 20 sanggahan akhirnya dikabulkan atau Memenuhi Syarat (MS) atau lulus seleksi  administrasi.

Sehingga pelamar MS atau lulus seleksi administrasi  yang sebelumnya diumumkan berjumlah 4.150 orang, setelah sanggahan bertambah 20 orang menjadi 4.178 orang.

Seluruhnya, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tentang 20 sanggahan yang dikabulkan tersebut diketahui berdasar Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya, Nomor 810/889/2019.

Pengumuman bertanggal 27 Desember 2019, ditandatangani Kepala BKPSDM Abdya selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur.

Pengumuman tersebut  merujuk kepada Pengumuman Ketua Panselda Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : 810 / 855 / 2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Abdya tahun  2019, bersama ini disampaikan prihal sanggahan pelamar TMS sebagai berikut :

Pertama, pelamar TMS telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari dari tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2019 melalui laman http://sscn.bkn.go.id.

Kedua,  Tim Panselda Pengadaan CPNS telah memverifikasi ulang dokumen yang telah di upload saat mendaftar terhadap sanggahan pelamar selama  tujuh hari dari tanggal 19 sampai dengan 26 Desember 2019.

Ketiga, hasil verifikasi ulang didapatkan bahwa sebanyak 20 (dua puluh) pelamar TMS berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Keempat, peserta MS sebagaimana dimaksud poin 3 dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Kelima, Lampiran II adalah daftar nama pelamar lulus seleksi administrasi bedasarkan Pengumuman Panselda Nomor : 810/855/2019 tanggal 13 Desember 2019 (4.158 pelamar dan tidak ada perubahan).

Keenam, pelamar P1/TL CPNS Tahun Anggaran 2018 dapat melihat status keikutsertaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada kolom Keterangan di Lampiran II.

Ketujuh, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 pada laman http://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing pelamar.

Kedelapan, detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian setelah mendapat informasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kesembilan, ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :

a. Kewajiban bagi peserta :

1) Wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3) Membawa Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Asli Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta :

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

9. Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020 sesuai dengan Pengumuman Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 810 / 847 / 2019 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019.

10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.

11. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

12. Kelalaian peserta dalam membaca da memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

13. Keputusan Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Aceh Trbn

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment