Alasan Wakil Wali Kota, Salmaza, Subulussalam tak Batasi Pelamar CPNS Tahun 2019

Pemerintah Kota Subulussalam akhrinya mengambil sikap dengan tidak membatasi pelamar CPNS harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah.

Subulussalam tak Batasi Pelamar CPNS, Ini Alasan Wakil Wali Kota, SalmazaKHALIDIN

Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs Salmaza MAP.

Subulussalam tak Batasi Pelamar CPNS, Ini Alasan Wakil Wali Kota Salmaza

Laporan  Khalidin I Subulussalam

Pemerintah Kota Subulussalam akhrinya mengambil sikap dengan tidak membatasi pelamar CPNS harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah tersebut.

“Karena mudaratnya jauh lebih besar maka kita tidak bisa lakukan pembatasan,” kata Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs Salmaza MAP, Selasa (12/11/2019).

Wawalko Salmaza mengaku baru saja selesai memimpin rapat dengan sekretaris daerah (Sekda) Taufit Hidayat, asisten III Baginda Nasution, Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mustoliq serta pejabat terkait lainnya membahas prioritas putra daerah dalam seleksi CPNS 2019.

Pihaknya sudah berupaya mencari formulasi mensiasati agar dapat mengutamakan putra daerah salah satunya dengan penerapan harus ber KTP Kota Subulussalam.

Kecuali itu, kata Wawalko Salmaza pihaknya juga langsung mengkonfirmasi Kepala BKN Aceh Makmur Ibrahim. Dalam komunikasinya, Makmur membenarkan pernyataannya di media ini meskipun ada resiko lain yang bakal berdampak. Padahal, kata Salmaza sebagaimana disampaikan Makmur Ibrahim, ASN adalah pembersatu bangsa sehingga tak baik jika dalam lembaga ini justru dibuat pembatasan.

Jika suatu saat orang Subulussalam atau Aceh harus berjuang mengadu nasib di luar daerah dan mendapat perlakuan pembatasan maka ini juga akan menyakitkan.

Selain itu, jika saja pembatasan dilakukan akan berdampak kosongnya sejumlah formasi di Kota Subulussalam yang pada akhirnya akan merugikan daerah termasuk masyarakat setempat. Formasi yang dipastikan kosong jika pembatasan atau penerapan harus ber KTP Subulussalam adalah dokter spesialis.

Semua formasi dokter spesialis terancam kosong lantaran belum adanya anak negeri ini menyandang gelar itu. Padahal, di Subulussalam dalam rekrutmen CPNS tahun ini membuka formasi dokter spesialis.

”Kalau kita batasi maka otomatis formasi dokter spesialis akan kosong yang rugi daerah dan masyarakat juga,” kata Wawalko Salmaza

Sebenarnya, lanjut Salmaza mereka sudah juga membahas bagaimana jika dibuat pengecualian yakni khusus dokter spesialis atau formasi tertentu dibuka umum. Namun, menurut Salmaza hal ini juga tidak mungkin dilakukan karena terkesan tidak konsisten. Intinya, terang Salmaza mudarat penerapan harus ber KTP Subulussalam dalam seleksi CPNS lebih.

Lantaran itu, Pemko Subulussalam menurut Salmaza tidak dapat melakukan seperti apa yang diterapkan Pemkab Aceh Singkil. Dampak kebijakan Aceh Singkil ini pun sebenarnya menjadi masalah bagi Subulussalam karena orang membandingkan. Namun lagi-lagi Subulussalam membutuhkan banyak formasi yang orangnya tidak tersedia di Subulussalam.

Hal senada diungkapkan Kepala BKPSDM Subulussalam, Mustoliq yang ikut rapat dengan Wawalko Salmaza. Mustoliq mengaku tidak bisa mengikuti kebijakan pembatasan syarat CPNS. Mustoliq mencontohkan dokter spesialis paru, dokter spesialis mata, kandungan, Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) anestesi, tidak ada orang Subulussalam.

Kemudian untuk formasi lain yang sifatnya teknis juga tidak diketahui secara detail atau positif kondisi di lapangan. Sebab, tidak diketahui apa saja jurusan orang setempat. Begitu pula dengan berbagai jurusan lainnya. Jadi jika dibuat pembatasan ini akan merepotkan dan harus mengurai satu per satu.  Dampak pembatasan ini justru membuat Subulussalam akan kekosongan CPNS ke depannya.

Pemerintah Kota Subulussalam tampaknya berada dalam posisi dilematis dalam menggiring memprioritaskan pelamar pemilik Kartu Tanda Penduduk  (KTP) daerah ini karena akan berpotensi kosongnya formasi tertentu seperti dokter spesialis dalam penerimaan CPNS di sana.

”Tadi sudah rapat dipimpin Pak Wakil ali Kota Subulussalam, jadi hasilnya kita berada dalam posisi dilema, karena jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan dampaknya aka nada formasi kosong padahal in sangat penting,” ujar Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE , Selasa (12/11/2019).

Menurut Walkot Affan Bintang, pada perinsipnya dia sangat berkeinginan agar dalam seleksi CPNS memprioritaskan putra daerah dengan cara membuat syarat harus ber KTP Subulussalam. Dia pun sudah memerintahkan pihak BKPSDM untuk melakukan kebijakan seperti sebagaimana dibuat di Kabupaten Aceh Singkil.

Bahkan, kata Walkot Affan Bintang, untuk membahas masalah ini telah dilakukan rapat bersama Wakil Wali Kota Subulussalam Drs Salmaza MAP. Dalam rapat ini, mencuat dampak jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan akan ada formasi yang kosong atau tidak terisi.

Masalahnya, kata Walkot Affan Bintang formasi yang terancam kosong ini sangat dibutuhkan untuk daerah dan masyarakat Kota Subulussalam. Adapun formasi yang terancam kosong di Subulussalam jika syarat ber- KTP setempat dicantumkan dalam persyaratan peneriman CPNS yakni dokter spesialis. Padahal, di Subulussalam ini ada sejumlah dokter spesialis yang sangat dibutuhkan guna menunjang operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Apalagi, beberapa dokter spesialis yang sekarang bertugas berstatus kontrak dengan nilai puluhan juta rupiah dan bebannya kepada APBK.

Makanya, kata Walkot Affan Bintang, pemerintah dalam hal ini kepala daerah mengalami suasana dilematis antara mempertimbangkan keinginan para pelamar atau mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat luas. Dokter spesialis, kata Affan Bintang sangat dibutuhkan masyarakat banyak.

Apalagi dengan status RSUD Subulussalam serta kebijakan BPJS sehingga keberadaan dokter spesialis ini menjadi mutlak bagi sebuah rumah sakit. Masalahnya, lanjut Affan Bintang tidak bisa ada klasifikasi semisal khusus dokter spesialis dibuka secara umum.

Jika persyaratan harus ber KTP Subulussalam maka ini berlaku kepada semua jenjang atau formasi.

”Jadi benar-benar dilematiskan? Makanya saya harus mempertimbangkan lagi kepentingan lebih besar, dokter spesialis itu sangat dibutuhkan, kita kekurangan dokter spesialis seperti spesialis mata, obgyn, anestesi dan lainnya kalau syarat harus ber KTP Subulussalam ini dibuat maka otomatis formasi ini akan kosong dampaknya pada daerah dan masyarakat.

Nah, untuk itu kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, syarat KTP tidak bisa kita cantumkan,”pungkas Affan Bintang seraya menyatakan dengan berat hati tidak dapat mencantumkan syarat harus ber KTP Subulussalam dalam peneriman CPNS di daerah ini meski dia berkeinginan memperioritaskan putra daerah.

Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE menyatakan telah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mustoliq agar meniru Aceh Singkil dalam membuat persyaratan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

”Barusan saya telepon kepala BKPSDM, saya sudha instruksikan untuk mencari celah dalam penentuan syarat ber KTP Subulussalam pada penerimaan CPNS ini,” ujar  Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang , Selasa (12/11/2019).

Walkot Affan Bintang mengaku berkomitmen untuk memprioritaskan masyarakat yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Subulussalam alias putra setempat yang diterima dalam seleksi CPNS di sana.

Bahkan guna memuluskan rencana ini, Walkot Affan Bintang telah menyurati resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kata Walkot Affan Bintang, berdasarkan informasi dari Kepala BKPSDM Subulussalam, Mustoliq tidak boleh membuat aturan soal KTP setempat yang diterima.

Belakangan, beberapa kabupaten melakukan kebijakan tentang syarat CPNS harus ber KTP daerahnya. Salah satu daerah yang berani membuat kebijakan persyaratan CPNS harus ber KTP setempat adalah Aceh Singkil.

”Nah karena itu saya kembali hubungi kepala BKPSDM untuk mencari aturan atau celah apapun agar di Subulussalam juga dibuat kebijakan memprioritaskan putra daerah dengan cara syarat KTP Kota Subulussalam,” terang Walkot Affan

Lebih jauh dikatakan, Subulussalam masih mempunyai waktu membuat kebijakan persyaratan harus ber KTP setempat dalam penerimaan CPNS tahun ini. Sebab, hingga kini pembukaan pendaftaran belum diumumkan meskipun drafnya telah ditandatangani oleh walkot.

Affan Bintang mengaku akan merubah kembali persyaratan tersebut jika pihak BKPSDM nanti menemukan celah kebijakan. Ini, kata Affan Bintang sebagai upayanya dalam mengayomi masyarakat sehingga mendapat peluang dalam CPNS di sana.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta BKPSDM tidak terlalu kaku dalam membuat kebijakan. Pasalnya, kebijakan memprioritaskan masyarakat setempat atau pelamar pemegang KTP daerah juga dilakukan kabupaten lain di Indonesia.

Sehingga, kata Affan Bintang, Subulussalam bukan daerah yang tertutup untuk orang luar namun dengan celah ini lah pimpinannya dapat membantu masyarakatnya.

”Kalau daerah lain bisa kenapa Subulussalam tidak. Ini karena daerah lain juga melakukan yang sama, jadi bukan soal terbuka atau tidak tapi demi kepentingan masyarakat dan daerah. Sebab, dengan persyaratan ini orang daerah terayomi dan daerah juga terbangun karena tidak mungkin orang setempat minta pindah keluar,” tandas Affan Bintang

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam keukeuh untuk tidak membuat persyaratan harus ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dalam penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu ditegaskan Mustoliq, Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Selasa (12/11/2019).

Mustoliq mengakui pascakeluarnya pengumuman Aceh Singkil yang mencantumkan harus memiliki KTP setempat dalam persyaratan penerimaan CPNS kini jadi bola panas. Masalahnya, kata Mustoliq bola pasas tersbeut arahnya kepadanya.

“Dengan berkembangnya bola panas begini mulai pagi saya konfirmasi rekan-rekan di Aceh sampai Sumatera Utara tidak ada yang mencantumkan harus ber KTP daerah seperti Aceh Singkil,” kata Mustoliq

Selama ini, kata Mustoliq dalam pertemuan-pertemuan tidak boleh membatasi persyaratan pelamar. Masalahnya, kata Mustoliq  dalam permenpan dari dulu juga tidak dibuat sanksi tegas. Harusnya, lanjut Mustoliq jika memang diperbolehkan ya perbolehkan.

“Tapi kalau tidak sanksinya apa. Kalau sanksi hanya sekadar tidak terpenuhi rata-rata daerah mau. Kalau misalnya dicabut formasi kan enak. Ini yang jadi bola liar.  Saya terus diserang,” ujar Mustoliq

Lantaran itu, Mustoliq mengaku terus menyampaikan sama Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang. Setiap ada perkembangan, katanya dia selalu melaporkan dan barusan hari ini juga dilaporkan mengenai persyaratan CPNS.

Menurut Mustoliq, sepanjang memang aturan membolehkan, pihak BKPSDM akan merubah jika dibenarkan.

Mustoliq menambahkan dia tidak mau jika kepala daerahnya terjerumus akibat melabrak aturan. Sebab, sambung Mustoliq jika membuat persyaratan ini tidak dibenarkan maka resikonya bukan hanya pada BKPSDM tapi juga kepala daerah.

”Resiko bukan sama kami saja, termasuk kepala daerah. Kita tidak mau yang namanya menjerumuskan kepala daerah, tentu mengamankan-mengamankan termasuk dampak-dampaknya. Kalau memang dibolehkan undang-undang kita akan main,” tegas Mustoliq

Ketika ditanyai adanya pernyataan kepala BKN regional Aceh dimana persoalan pencantuman KTP setempat tidak ada turan melarang atau membolehkan, Mustoliq mengaku jika pihaknya juga terus berkoordinasi dengan sesame kepegawaian di daerah lain termasuk BKN. Jika pun nantinya dibenarkan, meski dipengumuman tidak tampil maka dalam seleksi berkas bisa saja dilakukan. Teknis, tambah Mustoliq bisa dibuat syarat harus ber KTP Subulusalam.

Intinya, menurut Mustoliq persoalan putra daerah atau ber KTP kabupaten/kota terkiat sanksi tidak jelas hanya menurut pihak BKN regional Aceh bisa tidak terpenuhi formasi.

“Kalau  sanksinya hanya ini, yaitu bisa tidak terpenuhi formasi, yakin saya seluruh daerah akan mengambil resiko itu, karena tidak ada sanksi apapun. Hampir seluruh daerah mengambil langkah-langkah demikian,” tambah Mustoliq.

Lebih jauh dikatakan, Walkot Subulussalam Affan Bintang juga berpesan kepadanya apabila memungkinkan lakukan, tapi jika tidak mereka di BKPSDM tak mungkin melabrak undang-undang. Karenanya, Mustoliq menyatakan dia akan keukeuh dengan aturan yang ada alias syarat ber KTP Subulussalam belum diakomodir.

Dalam permenpan terang Mustoliq jelas seluruh warga Indonesia tidak boleh diskriminasi artinya tidak boleh berbenturan dengan aturan satu dengan yang lain. Jadi, tegas Mustoliq apa yang sudah diumumkan itulah dulu diikuti yaitu membolehkan pelamar CPNS luar Subulussalam ikut mendaftar tanpa ada syarat ber KTP setempat.

Aceh Trbn

0 comments:

Post a Comment