KABAR TERBARU Lowongan CPNS 2019, Bocoran Penting BKN Lolos tidak Seleksi Administrasi, Syarat CPNS
//
Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka pada bulan Oktober tahun ini, berbagai pertanyaan seputar seleksi adminstrasi CPNS 2019 mulai muncul.
Mendekati waktu dimulainya penerimaan CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan penjelasan seputar syarat pendaftaran hingga posisi jabatan.
BKN melalui akun Twitter @BKNgoid menjawab beberapa pertanyaan dari warganet seputar penerimaan CPNS 2019 yang akan dibuka sebentar lagi.
Pertanyaan pertama terkait nama yang tertera di KTP dan ijazah yang berbeda.
Apakah itu akan mempengaruhi lolos tidaknya seleksi administrasi CPNS 2019 ?
Sebagaimana kita tahu, nama di KTP dan Ijazah seseorang sering berbeda.
Hal ini juga berpengaruh pada saat seleksi administrasi CPNS 2019 nanti.
Seperti persoalan yang dialami oleh pemilik akun Twitter@xefianotsefiya berikut ini:
"@BKNgoid selamat siang, maaf mau nanya. Tempat lahir saya di Ijazah dengan KTP ada perbedaan 1 huruf antara “H” dan “K”. Penulisan tempat yg benar adlh di KTP.
Apakah ada solusi utk hal tsb agar tdk terkendala di seleksi administrasi dlm pendaftaran CPNS 2019 nanti? terima kasih." tulis@xefianotsefiya.
BKN lantas menjawab:
"Solusinya ada, tp jgn orang lain yg hrs mencarikan solusi. Cari cara agar nama lengkap di ijazah = di KTP. Gampang, khan?"
Jika kalian memiliki permasalahan serupa, setidaknya segera selesaikan secepatnya.
Ubah nama atau data yang tidak benar di KTP maupun ijazah sehingga kalian tidak bermasalah saat seleksi administrasi CPNS2019 nanti.
BKN memberikan penjelasan tambahan seperti berikut:
"Untuk menghindari masalah yg tidak perlu dlm Seleksi Administrasi, data kita harus konsisten; mulai dr akte kelahiran, KTP, ijazah, transkrip nilai dll.
Akun Twitter@atfalul bertanya ke BKN,"Min, nanya nih @BKNgoid , Seleksi ASN 2019 , khususnya Formasi Dosen, bisa diikuti Dosen Ber NIDN ( Home Base di Univ. Swasta ) tidak ? Terimakasih."
BKN menjawab:
"Bisa saja. Yang penting bukan jabatan di swastanya, tetapi kesesuaian latar belakang pendidikan dg formasi yg #SobatBKN lamar.
Tapi penerimaan ASN belum dibuka ya. Cheers."
Penjelasan dari BKN ini bisa menjadi persiapan bagi para calon pelamar CPNS 2019 untuk menyiapkan segala syarat pendaftaran.
Persiapkan semua berkas administrasi untuk CPNS 2019 mulai sekarang.
Apa saja syarat pendaftaran CPNS 2019? Kapan jadwal pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019?
Berikut ini Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2019 - Dibuka Oktober Total Ada 254.173 Lowongan
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pemerintah juga membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 dibuka pada Oktober 2019.
Total ada 254.173 lowongan untuk mengisi alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menerangkan proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober.
Pihak BKN akan segera menyampaikan petunjuk teknis proses rekrutmen CPNS 2019.
"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan mengatakan pendaftaran PPPK diprediksi akan lebih awal di bandingkan CPNS 2019.
Meski demikian Ridwan belum mau membeberkan kapan pastinya pendaftaran PPPK akan digelar.
Menurut Ridwan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menjadi tanda BKN telah siap mengelar rekrutmen CPNS dan PPPK 2019.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer."
"Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang."
"Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Lanjut Ridwan, BKN terus mempersiapkan segala keperluan untuk menunjang proses penerimaan ASN 2019.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
Setidaknya bakal ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang mesti dilalui peserta.
Hal itu sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Pada penerimaan ANS 2019 setidaknya ada alokasi sebanyak 46.425 lowongan untuk pemerintah pusat.
Jumlah lowongan untuk pemerintah [usat itu terdiri dari 17.510 pelamar umum dan 5.696 sekolah kedinasan.
Kemudian ada 23.212 lowongan untuk PPPK.
Lalu ada alokasi sebanyak 207.748 lowongan untuk pemerintah daerah.
Jumlah lowongan untuk pemerintah daerah itu terdiri dari 62.324 lowongan CPNS dan 145.424 untuk PPPK.
Lowongan CPNS 2019 Terbaru, Jadwal, Formasi, Syarat & Dokumen yang Bisa Dipersiapkan Calon Pelamar
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 akan segera dibuka, berikut ini syarat lain, dokumen, hingga formasi lowongan CPNS 2019 terbaru.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan akan membuka kembali lowongan CPNS 2019, adapun berikut rincian jumlah formasi hingga dokumen syarat pendaftaran.
Syarat pendaftaran lowongan CPNS 2019 bisa dipersiapkan mulai sekarang.
Adapun jumlah formasi CPNS 2019 kali ini, , Selasa (11/6/2019) sebanyak 254.173 formasi yang terbagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal ini diketahui dari pengumuman yang disampaikan BKN melalui Twitternya @BKNgoid, Kamis (6/6/2019) lalu.
Kendati demikian, untuk jadwal persisnya, BKN meminta kepada calon pelamar untuk sabar menunggu.
"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb," tulis BKN.
Untuk jadwal dibukanya lowongan CPNS 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyebut jika penyelenggaraan CPNS 2019 akan diadakan akhir tahun 2019.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin, Maret lalu.
Sementara itu, untuk dokumen CPNS 2019 kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan dokumen CPNS 2018 lalu.
Untuk rincian dokumen resmi, masih harus menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Berikut dokumen CPNS 2018 yang bisa dipersiapkan untuk CPNS 2019.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
*Syarat di atas bersifat prediksi secara umum dan secara resmi menunggu pengumuman dari penyelenggara berwenang
Untuk persyaratan dasar melamar CPNS 2019 juga diperkirakan masih sama dengan persyaratan CPNS 2018.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
0 comments:
Post a Comment