Tahun 2019 ini, Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019. Ternyata sejumlah formasi yang usianya bisa di atas 35 tahun
surat edaran Kemen-PANRB dan situs SSCN
Kemen-PANRB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Tahun 2019 ini, Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Nah soal rekrutmen ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.
Rinciannya, alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, sebanyak lebih dari 46 ribu formasi untuk instansi pusat dan lebih 207 ribu untuk instansi pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.
Usulan Formasi
Pemerintah pusat dan daerah masih melakukan input usulan formasi melalui aplikasi e-formasi yang ditujukan kepada MenpanRB dan ditembuskan ke BKN.
Usulan formasi tersebut harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, rasio jumlah pegawai negeri sipil dengan penduduk di daerah tersebut, serta rasio timeline.
BKN akan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan instansi dan MenpanRB yang akan mengeluarkan formasinya.
Jika formasi sudah ada, kemudian akan melalui tahapan pengumuman terbuka ke publik akan ada penerimaan ASN baik CPNS ataupun PPPK.
"Setiap instansi wajib menyampikan kepada publik mengenai pengumuman rekrutmen ASN. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,"kata Ridwan, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan seperti dilansir Kompas.com.
Link Pendaftaran Baru
Ridwan juga menyampaikan, setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran online.
Link pendaftaran CPNS 2019 kali ini pun berbeda saat CPNS 2018 lalu.
"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id, kalau rekrutmen CPNS 2018 lalu kan melalui sscn.bkn.go.id,"katanya.
Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,
"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya,"imbaunya.
Panselnas saat ini juga masih menunggu feedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.
"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda,"jelasnya.
Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Diprediksi mencapai 6 juta orang
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan para pelamar atau pendaftar diprediksi lebih banyak dibandingkan pada tahap I tahun lalu.
Meskipun sebelumnya jumlahnya mencapai sekitar lima orang
"Kami juga memprediksi tahun ini antara 4 juta sampai 6 juta orang yang akan ikut.Semuanya ya baik PNS dan PPPK. Potensi pendaftar online," kata Ridwan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Ridwan mengatakan, besaran jumlah PNS dan PPPK yang akan diterima tersebut sesuai masukan dan usulan dari Menkeu dan pertimbangan teknis BKN. Sehingga jumlah itu menjadi batas maksimal yang bisa diterima.
"Ada Kepmenpan 12 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan ASN Nasional. ASN sekarangterdiri dari PNS dan P3K, itu merupakann platform atau batas atas yang bisa diterima oleh pemerintah tahun ini, sejumlah 253.173 orang," tuturnya.
Dia menambahkan, penentuan jumlah besaran PNS dan P3K sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satu poinnya ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) wajib menetapkan kebutuhan nasional setelah mendengar masukan dari pihak terkait.
"Itu untuk melaksanakan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di sana, Menpan RB wajib menetapkan kebutuhan (ASN) nasional setelah mendengar masukan Menkeu dan pertimbangan teknis Kepala BKN," sebutnya.
"Menkeu dan Kepala BKN sudah memberikan pertimbangan teknis sehingga angkanya segitu. Tapi itu masih ancer-ancer (rancangan)," lanjut dia
Pemkab Gianyar tidak buka CPNS dan P3K/PPPK
Pemkab Gianyar memilih untuk menunda formasi CPNS dann PPPK dari Pemerintah Pusat ini sampai tahun 2020.
Hal tersebut dikarenakan Pemkab Giayar tak memiliki anggaran.
Sebab serapan APBD Gianyar yang tahun 2019 ini dirancang Rp 2,519 triliun telah terisi penuh.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, Kamis (13/6/2019) mengatakan, pihaknya tidak mengajukan kuota penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019 ini.
Hal tersebut dikarenakan tawaran formasi yang diberikan pemerintah pusat relatif mendadak.
Semetara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) semuanya telah terpasang.
“Kami tidak mencari (CPNS dan PPPK), alasannya karena memang keterbatasan anggaran. Apalagi secara mendadak pengadaan ini. Kan kita ditawarkan, kita dimana carikan anggaran karena DAU semua sudah terpasang,” ujar Wisnu.
Inilah sejumlah instansi yang buka CPNS 2019 yang membuka rekrutmen CPNS yang dihimpun :
1. Pemprov Riau butuh 10.381 CPNS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini mengusulkan kuota untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 10.381 orang. Kuota tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Provinsi Riau.
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (17/6/2019) mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun pengajuan formasi dan kuota CPNS tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut seluruhnya disetujui atau tidak.
"Iya, kuota yang kita usulkan sebanyak 10.000 lebih, tapi itu belum tentu semuanya disetujui oleh pemerintah pusat. Karena ada diantara tenaga honorer kita yang belum berpendidikan sarjana," katanya.
Meski sudah diusulkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS.
Pihaknya berharap kuota tersebut bisa disetujui oleh pemerintah pusat sehingga kekurangan PNS di Riau bisa ditutupi.
"Kita masih menunggu surat dari BKN, nanti kalau sudah ada ada surat dari BKN terkait persyaratan yang harus dipenuhi pelamar baru kita sampaikan siapa-siapa saja yang bisa mengikuti seleksi ini," katanya.
2. Pemkot Bukittinggi Butuh 105 PNS
Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ( Sumbar) mengajukan 105 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ke Kemenpan RB.
Dari formasi itu, mayoritas masih untuk tenaga pendidikan, kemudian untuk tenaga teknis seperti kesehatan, akuntan, psikolog, tenaga IT dan lainnya.
"Pengajuan ini mengacu kepada aturan Kemenpan RB. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun hingga 1 Januari 2020 nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bukittinggi, Sustinna yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2019).
Sustinna mengatakan, hingga 1 Januari 2020 mendatang ada 80 orang ASN yang pensiun.
Jumlah itu ditambah dengan 25 formasi yang sangat dibutuhkan.
"Totalnya ada 105 orang yang kita ajukan dan mayoritas untuk guru. Sementara untuk tenaga teknis ada berupa tenaga kesehatan, tenaga IT, akuntan, psikolog dan lainnya," jelas Sustinna.
Menurut Sustinna, jumlah tersebut masih kurang dari kebutuhan CPNS di Bukittinggi. Berdasarkan hasil rekapitulasinya, Bukittinggi masih membutuhkan 300 CPNS untuk mengisi sejumlah formasi yang kosong.
Pada penerimaan CPNS 2018 lalu, Pemko Bukittinggi menerima 74 formasi.
Sedangkan yang diusulkan sebanyak 78 formasi dan ada 4 formasi yang tidak terisi.
Sedangkan untuk pengajuan formasi tahun ini, Sustinna mengatakan akan dilakukan BKPSDM Bukittinggi. Untuk proses jadwal pendaftaran BKPSDM Bukittinggi menunggu arahan dari Kemenpan RB.
3. Banyumas Butuh 3.500 PNS
Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, tengah menyusun jumlah formasi yang akan diusulkan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Banyumas Achmad Supartono mengatakan, saat ini kebutuhan PNS di Kabupaten Banyumas mencapai 3.500 orang.
"Kami baru membuat angka-angkanya, mungkin minggu ini baru akan diusulkan ke Jakarta. Untuk kebutuhan PNS masih sama dengan tahun sebelumnya, sekitar 3.500 orang," kata Supartono di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019).
Supartono meminta masyarakat yang akan mendaftar CPNS untuk mulai mempersiapkan diri.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada kepastian jumlah formasi yang dibuka.
"Tahapan sekarang baru mengajukan formasi, itu menjadi referensi bagi masyarakat yang berminat untuk bersiap saja. SOP-nya kami mengajukan dulu, nanti diberi formasi berapa. Kami hanya mengusulkan, nanti digodok di pusat," kata Supartono.
Lebih lanjut, Supartono mengatakan, dari total jumlah kebutuhan PNS, sebagian besar untuk formasi guru dan tenaga kesehatan, sedangkan sisanya untuk mengisi berbagai formasi.
"Usulan CPNS juga harus mempertimbangkan keuangan daerah masing-masing. Misal butuh 3.500, tapi keuangan daerah hanya mampu 500, ya ambilnya 500," kata Supartono.
4. Pemkab Solok Buka 128 Formasi CPNS dan PPPK
Pemerintah Kabupaten Solok akan menerima 128 formasi untuk calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun anggaran 2019.
"Ada 128 formasi yang kami terima terdiri dari 70 persen PPPK dan 30 persen CPNS. PPPK pada bulan Agustus dan CPNS pada Oktober," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok, Feris Novel, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2019).
Feris mengatakan, formasi yang disediakan untuk PPPK mayoritas guru yang mengakomodir tenaga honorer K2. Sedangkan CPNS, mayoritas untuk tenaga teknis seperti tenaga kesehatan, pengawas pekerjaan umum, verifikator keuangan dan bendahara.
"Untuk CPNS kami ambil dari tenaga teknis seperti kesehatan, verifikator keuangan, bendahara dan juga pengawas PU. Sedangkan PPPK semuanya untuk guru," kata dia. Feris mengatakan, jumlah formasi yang diajukan tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian PAN RB yakni sama dengan jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2019.
Sedangkan untuk tahun 2019 di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok tercatat ada 128 ASN yang pensiun.
"Sesuai dengan arahan Kemenpan RB, maka formasi yang kami ajukan sesuai dengan ASN yang pensiun hingga 1 Januari 2020 nanti. Ada 128 yang pensiun dan kita ajukan 128 juga," ujar dia.
Feris mengatakan, jumlah formasi dalam rekrutmen kali ini masih sangat jauh kurang dari kebutuhan pemerintah Kabupaten Solok.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Solok membutuhkan sekitar 1.400 formasi ASN.
Jumlah tersebut berdasarkan kebutuhan sejak tahun 2018 lalu. Banyaknya formasi yang mencapai 1.400 merupakan permintaan dari SKPD yang ada kemudian direkap oleh BKPSDM. Pada rekrutan tahun 2018 lalu belum mampu memenuhi semua formasi itu.
"Memang sebenarnya untuk jumlah masih butuh banyak tapi kami tidak punya kemampuan keuangannya, APBD Solok harus selalu mengimbangi untuk belanja pegawai dan pembangunan," kata dia. Sementara itu, pada perekrutan CPNS tahun 2018 lalu, Kabupaten Solok mendapatkan 320 formasi.
Ada 16 formasi yang kosong. Penyebabnya karena ada formasi yang tidak ada pelamarnya dan ada yang tidak memenuhi syarat hingga akhir sehingga hanya mendapatkan 304 ASN baru pada 2018.
5. Pemprov Sumbar Butuh 800 PNS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ( Sumbar) akan mengajukan 800 formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2019 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Mayoritas dari formasi itu untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Sejumlah formasi teknis seperti akuntan, psikolog, pustakawan, arsitek, pranata humas juga masih dibutuhkan.
"Saat ini, kita sedang menyusun formasinya. Semua OPD kita minta pengusulannya dan setelah itu kita usulkan ke Kemenpan RB," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang dihubungi Kompas.com, Senin (17/6/2019).
Nasrul mengakui formasi untuk pendidikan dan kesehatan memang sangat dibutuhkan secara nasional, sehingga jumlah yang dibutuhkan sangat banyak. Namun demikian, pihaknya akan mengusulkan sejumlah formasi teknis yang sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan yang ada.
"Sejumlah formasi teknis di OPD banyak yang kurang akibat pegawai yang pensiun. Formasi yang kosong itu seperti arsitek, psikolog, akuntan, pustakawan, pranata humas dan lainnya," kata Nasrul.
Nasrul juga meminta pemerintah kabupaten dan kota selektif dalam pengajuan formasi sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak.
"Kalau ada pegawai teknis yang sudah pensiun atau formasinya kosong, maka itu harus diajukan. Formasi pendidikan dan kesehatan memang dibutuhkan, tapi formasi teknis juga dibutuhkan," ujarnya.
6. Pemkot Padang butuh 3.000 CPNS
Pemerintah Kota Padang mengajukan kuota 3.000 formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Ada 3.000 formasi yang kita ajukan. Saat ini kita masih menunggu balasannya dari Kemenpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Habibul Fuadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Habibul menyebutkan 3.000 formasi itu mayoritas untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Sementara untuk tenaga teknik tidak banyak. "Mayoritas guru dan tenaga kesehatan. Tenaga teknik tidak seberapa," tegas Habibul.
0 comments:
Post a Comment