Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah yang diumumkan BKN
Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, tentu banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai siapa saja yang berhak melamar CPNS 2019.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2019, baik CPNS 2019 maupun PPPK 2019.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.
Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Usulan Formasi
Pemerintah pusat dan daerah masih melakukan input usulan formasi melalui aplikasi e-formasi yang ditujukan kepada MenpanRB dan ditembuskan ke BKN.
Usulan formasi tersebut harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, rasio jumlah pegawia negeri sipil dengan penduduk di daerah tersebut, serta rasio timeline.
BKN akan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan instansi dan MenpanRB yang akan mengeluarkan formasinya.
Jika formasi sudah ada, kemudian akan melalui tahapan pengumuman terbuka ke publik akan ada penerimaan ASN baik CPNS ataupun PPPK.
"Setiap instansi wajib menyampikan kepada publik mengenai pengumuman rekrutmen ASN. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,"kata Ridwan.
Link Pendaftaran Baru
Ridwan juga menyampaikan, setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran online.
Link pendaftaran CPNS 2019 kali ini pun berbeda saat CPNS 2018 lalu.
"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id,kalau rekrutmen CPNS 2018 lalukan melalui sscn.bkn.go.id,"katanya.
Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,
"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya,"imbaunya.
Panselnas saat ini juga masih menunggufeedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.
"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda,"jelasnya.
Tak ada kerjasama tryout online
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak bekerja sama dengan pihak manapun untuk menyelenggarakan semulasi atau try out CPNS 2019.
Baru-baru ini banyak beredar jadwal try out online CPNS 2019 pada Sabtu (29/6/2019) pukul 19.00 WIB.
Disebutkan try out digelar serentak dan dapat diakses melalui ponsel milik peserta.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para peserta sebelum mengikuti try out online CPNS 2019.
Di antaranya mengikuti akun try out online CPNS 2019 tersebut.
Selain itu mengunggah postingan di Instagram Story hingga mengunggah tiga syarat di sebuah laman.
Peserta yang mendaftar dijanjikan kode try out setelah mengisi beberapa data via Google Form.
Akun itu bahkan memperingatkan jika tidak menggunakan kode setelah pendaftaran maka hasil try out tidak akan dikoreksi.
Postingan itu beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Rupanya viralnya postingan try out online 2019 itu mendapatkan respon serius dari BKN.
Melalui akun Instagram @bkangoidofficial, Selasa (15/6/2019), BKN menyatakan dengan tegas tidak mengelar simulasi atau try out CPNS apapun.
BKN menyatakan tidak bekerjasama dengan pihak manapun untuk menyelenggarakan simulasi atau try out CPNS 2019.
BKN menyatakan andai ada simulasi CAT BKN akan selalu diumumkan di laman resmi BKN.
"#SobatBKN, hati-hati terhadap pihak yang mengaku mengetahui soal CPNS dan menggelar simulasi/tryout dengan bekerjasama dengan BKN."
"Karena apabila ada simulasi CAT, BKN akan memberikan info resmi melalui website dan media sosial resmi." tulis BKN.
0 comments:
Post a Comment