Pemkab Aceh Singkil Usul 700 P3K, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan

Pemkab Aceh Singkil Usul 700 P3K, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil telah mengusulkan kebutuhan 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasj Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain P3K Pemkab Aceh Singkil juga mengusulkan sebanyak 200 CPNS untuk memenuhi kekurangan tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru di wilayah tersebut.

"Sudah kita usulkan, semoga dalam waktu dekat dikabulkan dan menunggu arahan dari Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Kamis (26/6/2019).

Dari 700 formasi P3K yang diusulkan itu, kata dia, sebanyak 70 persen diperuntukkan untuk tenaga honorer. Hal itu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Menajemen P3K.

“Sisanya 30 persen dibuka untuk kategori umum. Proses penerimaan kelulusan melalui seleksi ujian sistem Computer Assisted Test (CAT). Minimal usia 20 tahun, atau usia maksimal satu tahun sebelum pensiun saat mendaftar,” kata Ali Hasmi, Kamis (27/6/2019).

Dengan penerimaan P3K dan CPNS tersebut, kata dia, dipastikan akan menghapus keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

“Ke depan pegawai hanya dua, PNS dan P3K. Yang tidak lulus dalam tes tersebut, nantinya tidak akan diperpanjang lagi,” kata Ali, seraya mengatakan jumlah tenaga honorer di Aceh Singkil saat ini sebanyak 4.100 orang.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment