Pelamar CPNS Ucapkan Terimakasih pada Walkot Subulussalam, Syarat Dipermudah

, Ucapan terimakasih, rasa senang dan tanggapan positif pun bergaung di media sosial (Medsos) facebook hingga groups whatsapp.

Syarat Dipermudah, Pelamar CPNS Ucapkan Terimakasih pada Walkot Subulussalam

WALI Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE, menandatangani revisi pengumuman terhadap dua syarat pendaftaran tersebut , Sabtu (16/11/2019) di Pendapa Wali Kota Subulussalam.  Ucapan terimakasih, rasa senang dan tanggapan positif pun bergaung di media sosial (Medsos) facebook hingga groups whatsapp. Laporan Khalidin I Subulussalam

Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE berusaha untuk memberikan kemudahan bagi masyarakatnya dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Buktinya, selain berupaya memprioritaskan masyarakat setempat, Sabtu (16/11/2019) Walkot Affan Bintang memutuskan untuk merevisi dua dari enam persyaratan CPNS 2019 di Kota Sada Kata ini.

Kebijakan mempermudah syarat CPNS ini mendapat tanggapan yang sangat positif dari para pelamar dan masyarakat di Kota Subulussalam.

Ucapan terimakasih, rasa senang dan tanggapan positif pun bergaung di media sosial (Medsos) facebook hingga groups whatsapp.

”Terimakasih pak wali kota kami, engkau menyahuti aspirasi kami,” kata warga

Hal senada disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Subulussalam, Edy Saputra Bako.

Edy yang ikut rapat dalam membahas persoalan CPNS 2019, menyampaikan apresiasi kepada Walkot Affan Bintang yang dinilai sangat responsif terhadap berbagai perkembangan termasuk kerisauan masyarakatnya yang ikut melamar menjadi abdi Negara.

Menurut Edy, persoalan syarat CPNS berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA sangat memberatkan. Dua hal ini berat karena para pelamar harus ke Aceh Selatan untuk mendapatkan dokumen terkait.

Masalahnya, lanjut Edy para pelamar belum tentu lulus namun mereka sudah banyak terbebani biaya dan lainnya.

Sebab surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu berbiaya. Sementara tak sedikit pelamar berekonomi pas-pasan. Padahal, mereka para pelamar tidak semuanya akan lulus sehingga jika ini tak direvisi akan sangat membebani. Namun, kata Edy jika sudah lulus maka hal itu tidak akan membebani para pelamar dan memang harus dilengkapi sebagai syarat wajib.”Intinya kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pak wali kota karena langsung menyahuti begitu mendapat keluhan warga pelamar CPNS,” ujar Edy

Seperti diberitakan, kabar gembira bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Kota Subulussalam lantaran pemerintah telah merevisi dua persyaratan pendaftaran. Revisi terhadap dua syarat pendaftaran tersebut diputuskan Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE, Sabtu (16/11/2019) di Pendapa Wali Kota Subulussalam.

Ada pun dua syarat pendaftaran yang direvisi yakni  surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah.”Kita revisi untuk mempermudah para pelamar,” kata Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang saat memimpin rapat yang dihadiri Wakilnya Drs Salmaza, Kepala BKPSDM Mustoliq, Ketua TP PKK Ny Hj Mariani Harahap, SE, pegawai BKPSDM serta Ketua KNPI Edy Saputra dan ketua KMAS Zulyadin.

Persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas narkoba/NAPZA akan diterapkan bagi CPNS yang lulus nantinya. Dokumen  tersebut, kata Walkot Affan Bintang memang menjadi syarat wajib bagi para pelamar yang lulus CPNS mendatang.

Saat ini, berkas syarat yang dilengkapi pelamar cukup empat poin meliputi,scan tanda bukti pendaftaran CPNS online tahun 2019, Bukti Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes, Surat Pernyataan (Lampiran 2) serta surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Kota Subulussalam minimal sepuluh (10) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil (Lampiran3).

Revisi persyaratan CPNS di Kota Subulussalam ini dilakukan untuk mempermudah para pelamar.

Hal ini mengingat di Subulussalam belum tersedia Rumah Sakit yang dapat melayani pembuatan surat keterangan sehat rohani lantaran belum adanya dokter kejiwaan.

Pun demikian dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA. Sehingga, untuk memperoleh surat rohani atau kejiwaan pelamar harus mengurusnya keluar daerah yakni ke Aceh Selatan. Persyaratan terkait baru akan dipenuhi para pelamar bilamana mereka lulus CPNS.

Seperti diberitakan, Pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2019 telah dimulai Senin, 11 November 2019 lalu termasuk Kota Subulussalam yang mendapat 199 formasi. Dari jumlah tersebut, tenaga kesehatan menjadi formasi terbanyak dan diikuti tenaga teknis.

Nah dari 199 formasi CPNS di Kota Subulussalam 103 merupakan tenaga kesehatan. Kemudian, 96 lainnya tenaga teknis. Sementara formasi guru maupun fungsional kesehatan dalam peneriman CPNS kali ini nihil.

Adapun 103 formasi CPNS tenaga kesehatan meliputi Ners 20 orang, D-III kebidanan 15 orang, D-III keperawatan 25 orang, D-III analisis kesehatan 6. Selanjutnya untuk farmasi 4 orang, dokter umum 5 orang an S-1 kebidanan 4 orang. Kemudian apoteker 5 orang dan D-III rekam medis 5 orang. Lalu beberapa formasi lainnya rata-rata berjumlah 1 hingga 2 alokasi.

Formasi lain yakni tenaga teknis sebanyak 96 orang. Adapun formasinya  antara lain DIII manajemen informatika/DIII ilmu administrasi/DIII Teknik S1 teknik sipil, S1 komputer, DIII Ilmu pertanian, perkebunan dan peternakan. S1 Perpustakaan, S1 ekonomi manajemen, S1 akuntansi, DIII perikanan, S1 sosial politik, S1 ilmu kesejahteraan sosial S1 geologi, S1 teknik informatika serta berbagai bidang lainnya.

Pemerintah Kota Subulussalam hanya mendapat 199 kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Kepastian kuota CPNS jatah Kota Subulussalam , Selasa (29/10/2019) dari pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (MenPAN-RB) sebagaimana dilansir di laman http://www.menpan.go.id/ .(*)

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment