UPDATE! 41 Pemda Siap Rilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K Tahap I, Pantau Website dan Medsosnya

Melalui akun resmi Badan Kepegawaian Negara di Twitter @bkngoid, sang Admin memberikan angin segar kapan pengumuman PPPK/P3K tahap I akan dirilis.

UPDATE! 41 Pemda Siap Rilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K Tahap I, Pantau Website dan Medsosnya

Para Tenaga Honorer terus menayakan kapan hasil seleksi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K Tahap I 2019.

Melalui akun resmi Badan Kepegawaian Negara di Twitter @bkngoid, sang Admin memberikan angin segar kapan pengumuman PPPK/P3K tahap I akan dirilis.

BKN menyebut dari 371 Pemerintah Daerah yang sedang di Verifikasi dan Validasi, sudah ada 41 Pemda yang siapn mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K tahap I.

Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 4 April 2019 pukul 10.10 WIB:

Siap mengumumkan: 41 instansi

Selesai Digital Signature (DS): 264 instansi

Menunggu DS: 8 instansi

Menunggu approval: 3 instansi

#2019JadiASN

#BKNSemangatUntukNegeri

Pengumuman hasil seleksi P3K 2019 Tahap I dilakukan oleh Pemda setempat, para peserta diminta untuk terus memantau website atau media sosial masing-masing Pemda.

Peserta dapat melihat hasilnya di website sscasn.bkn.go.id hanya jika Pemda telah klik "FINAL DS".

Pengumuman kelulusan ASN baik itu CPNS maupun P3K PNS hanya dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian setempat, seperti Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota).

Salah satu netizen di akun Twitter BKN menyebut Pemerintah Kota Bandung sudah mengumumkan hasil seleksi P3K.

Admin BKN menjelaskan, ada empat tahapan pengolahan data seleksi P3K, yakni proses verivikasi validasi, menunggu dibutakna digital signature atas dokumen yang disetujui, persetujuan kepala BKN (klik DS), dan terakhir persetujuan instansi (final DS).

Jika terdapat daerah yang belum mengumumkan, artinya pemerintah setempat belum 'KLIK DS' di aplikasi.

Pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I dijadwalkan dilakukan sejak 1 Maret 2019.

Namun Panselnas menunda pengumuman hingga tanggal 12 Maret 2019.

Hal ini lantaran menunggu rampungnya pengusulan ulang formasi PPPK/P3K oleh pemerintah daerah.

Namun pada 12 Maret 2019, hasil seleksi PPPK/P3K belum juga diumumkan.

Seleksi Kompetensi

Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara.

Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing.

Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).

Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.

Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.

Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.

Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.(*)

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment