INFO TERBARU Hasil Akhir P3K/PPPK 2019, 63 Instansi Final, Pemberkasan dan Rekrutmen Tahap II

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi terkini seputar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) 2019. INFO TERBARU Hasil Akhir P3K/PPPK 2019, 63 Instansi Final, Pemberkasan dan Rekrutmen Tahap II

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi terkini seputar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) 2019.

Seperti diketahui, hingga saat ini, terhitung sudah dua kali pengumuman hasil seleksi P3K/PPPK 2019 tahap I ditunda.

Di jadwal semula, pengumuman hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 akan disampaikan pada 1 Maret 2019 lalu.

Namun karena masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi, hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 tahap I ini ditargetkan bisa diumumkan paling cepat 12 Maret 2019 lalu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan P3K/PPPK 2019 Tahap I untuk menyampaikan usulan ulang tersebut paling lambat 11 Maret 2019.

Namun hingga Selasa (12/3/2019) lalu, target pengumuman hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I juga belum bisa terlaksana.

BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid menyampaikan bahwa proses terus berjalan dan pengumuman bisa dilihat di SSCN.

Hingga, Kamis (4/4/2019) sudah ada sebanyak 63 instansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019.

Untuk pemberkasan, bisa dipantau di pengumuman masing-masing instansi yang dilamar.

"#SobatBKN peserta #P3K2019 Tahap I bisa cek kelulusan di web SSCASN HANYA JIKA instansi sdh " Klik Final" di aplikasi. Sampai detik ini, baru 63 instansi yg melakukannya.

Pemberkasan bg yg lulus bagaimana? Cek pengumuman instansi #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN.

Sebelumnya, BKN juga menyampaikan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih terus bekerja untuk menuntaskan pengumuman hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 tahap I.

Para pelamar yang menunggu pengumuman hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 tahap I juga diminta untuk terus memantau perkembangan terkini di media sosial (medsos) BKN.

https://twitter.com/BKNgoid

http://facebook.com/BKNgoid

http://instagram.com/BKNgoid

Official http://youtube.com/c/BKNgoidOffic

"Panselnas masih terus bekerja untuk tuntaskan pengumuman #P3K2019 Tahap I.

"Mohon tetap pantau & follow medsos kami:https://twitter.com/BKNgoid http://facebook.com/BKNgoid http://instagram.com/BKNgoidOfficial http://youtube.com/c/BKNgoidOffic," kata BKN.

Peserta Seleksi P3K/PPPK Tahap I

Untuk diketahui, pendaftaran P3K/PPPK secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau login ssp3k.bkn.go.id.

Pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari yakni pada 23-24 Februari.

Untuk kuota dan formasi yakni sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini dapat dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).

Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan serta guru dan dosen sebanyak 129.938 orang.

Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB Syafruddin.

Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen P3K/PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen.

Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.

Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadwal P3K/PPPK Tahap II

Rekrutmen P3K/PPPK tahun 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Rekrutmen P3K/PPPK Tahap pertama, seperti dilansir Warta Kota, dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah:

- tenaga pendidikan

- tenaga kesehatan

- penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen P3K/PPPK digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan P3K/PPPK 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan P3K/PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan P3K/PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen P3K/PPPK .

Syarat batas usia minimal peserta P3K/PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Proses seleksi dan jenis soal :

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya seperti dilansir setkab.go.id mengatakan seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.

Masing-masing peserta, lanjut M. Ridwan, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu :

- 40 soal Kompetensi Teknis

- 40 soal Kompetensi Manajerial

- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Mohammad Ridwan mengemukakan, melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu :

- Kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Ujian PPPK/P3K 2019 Kemenag Tiba-tiba Ditunda, Ini Imbauan untuk yang Sudah Terlanjur Daftar

Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2 yang Gagal Tes PPPK/P3K 2019

Mohammad Ridwan menjelaskan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu, sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Humas BKN/ES)

Ambang batas kelulusan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti dilansir www.setkab,go.id, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.

Dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K/PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi:

a. seleksi administrasi

b. seleksi kompetensi

c. seleksi wawancara

“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.

“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.

Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.

Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment