Bupati Abdya Akmal Ibrahim Tetapkan Dua Syarat Pelamar CPNS Luar Daerah, Salah Satu IPK Lebih Tinggi Persyaratan tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK) pelamar.
Bupati Aceh Barat Daya Akmal IbrahimPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah menetapkan persyaratan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar CPNS tahun 2019.
Pelamar atau pendaftar putra daerah Abdya disyaratkan IPK minimal 2,50.
Sedangkan pelamar berasal dari luar Abdya dalam Provinsi Aceh persyaratan IPK minimal 3,00 dan pelamar berasal dari luar Provinsi Aceh IPK minimal 3,50.
Syarat ini sudah ditetapkan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Persyaratan tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK) pelamar.
Persyaratan satu lagi, bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur, , Jumat (11/11/2019) siang.
“Persyaratan tentang batasan IPK dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tersebut sudah diteken Bupati Abdya,” kata Hasnah Nur.
Namun, persyaratan umum yang ditetapkan Bupati Abdya ini segera divalidasi kembali oleh Kepala Kantor BKN Regional XIII Aceh.
“Bila persyaratan umum tersebut disetujui Kanreg XIII BKN Aceh, maka segera kita tayang atau diupload di link https://sscasn.bkn.go.id,” katanya.
Informasi lebih lanjut menyangkut persyaratan umum pendaftaran CPNS Abdya tahun 2019 juga bisa dilihat di website, acehbaratdayakab.go.id.
Tanggapan Dewan
Kebijakan Bupati Abdya yang mensyaratkan batasan IPK bagi pelamar atau pendaftar CPNS 2018, termasuk persyaratan masa pengabdian sekurang-kurangnya 10 tahun, diapresiasi anggota DPRK setempat.
“Saya rasa pembatasan IPK seperti itu sangat adil.
Artinya, putra daerah punya peluang lebih besar merebut formasi CPNS tahun ini,” kata Julinardi.
Demikian juga persyaratan masa pengabdian, sehingga setelah lulus sebagai PNS tidak bisa mengajukan permohonan pindah sebagaimana banyak terjadi selama ini.
Anggota Dewan dari Partai Hanura ini mengharapkan persyaratan batasan IPK minimal itu dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun harus konsisten diterapkan.
Sambutan senada juga disampaikan Yusran, Anggota DPRK dari Partai Nasdem.
“Pembatasan IPK minimal bagi pelamar dari putra daerah dan pelamar dari luar daerah, bukan diskriminasi,” katanya.
Sebab, pelamar berasal dari luar Abdya tetap diterima mendaftar untuk memperebutkan formasi CPNS Abdya.
Akan halnya persyaratan masa kerja sekurang-kurang 10 tahun tidak bisa mengajukan permohonan pindah, menurut Yusran sangat tepat sebagai persayaratan.
Sebab, kesan selama ini, Abdya menjadi batu loncatan ketika melamar CPNS.
Pasalnya setelah lulus sebagai PNS, tidak lama kemudian mengajukan permohonan pindah dengan berbagai alasan.
Dampaknya, Abdya selalu kekurangan tenaga PNS, terutama dokter dan tenaga teknis lainnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Abdya, menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, mulai Senin (11/11/2019).
Formasi yang diterima berjumlah 138 orang.
Jumlah formasi yang diterima itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 708 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya.
Sebelumnya, Pemkab Abdya mengusulkan kepada Menpan RB RI tentang kebutuhan PNS 2019 sejumlah 211 orang.
Pendaftaran melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) htt-ps:// sscasn.bkn.go.id.
Formasi penerimaan CPNS berjumlah 138 orang, terbanyak adalah tenaga pendidikan (guru) sejumlah 71 orang.
Untuk tenaga guru ini terbayak Guru Bahasa Indonesia mencapai 15 orang, Guru Bahasa Inggris 12 orang, dan Guru Penjasorkes juga 12 orang.
Kemudian tenaga kesehatan 35 orang dan dominan adalah Dokter Umum dan Dokter Gigi, masing-masing 7 dan 4 orang.
Tenaga teknis 32 orang yang dominan adalah Pranata Komputer mencapai sebelas orang.
71 Tenaga Pendidikan atau guru dengan rincian:
a. 10 orang Guru Agama Islam kualifikasi pendidikan S-1 Pendikan Agama Islam.
b. 15 orang Guru Bahasa Indonesia kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
c. 12 orang Guru Bahasa Inggris kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa Inggris
d. 10 orang Guru Matematika kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Matematika
e. 12 orang Guru Penjasorkes kualifikasi pendidikan S-1 Penjasarkes
f. 1 orang Guru IPA kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Fisika/S-1 Pendidikan Biologi
g. 10 orang Guru Kelas kualifikasi pendidikan S-1 PGSD/MI
h. 1 orang Guru Seni Budaya kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik.
35 Tenaga Kesehatan dengan rincian;
a. 3 orang Apoteker kualifikasi pendidikan S-1 Apoteker + Profesi
b. 7 orang Dokter kualifikasi pendidikan S-1 Dokter Umum Profesi
c. 4 orang Dokter Gigi kualifikasi pendidikan Dokter Gigi kualifikasi pendidikan S-1 Dokter Gigi
d. 3 orang Anestesi kualifikasi pendidikan S-1 Anestesi/D-IV Keperawatan Anestesi
e. 2 orang Bidan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Kebidanan
f. 2 orang Nutrisionis kualifikasi pendidikan S-1 Gizi/D-IV Gizi
g. 3 orang Perawat kualifikasi pendidikan S-1 Keperawatan + Profesi Ners
h. 2 orang Pelaksana/Terampil Radiografer kualifikasi pendidikan D-III Radiologi/D-III Rontgen
i. 2 orang Pelaksana/Terampil Asisten Refraksionis Optisien kualifikasi pendidikan D-III Refraksionis
j. 3 orang Pelaksana/Terampil Asisten Apoteker kualifikasi pendidikan D-III Farmasi
k. 1 orang Pelaksana/Terampil Perawat kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan
l. 3 orang Pelaksana/Terampil Sanitarian kualifikasi pendidikan D-III Kesehatan Masyarakat.
32 Tenaga Teknis dengan rincian;
a. 2 orang Auditor kualifikasi pendidikan S-1 Akuntansi/S-1 Teknik Sipil
b. 1 orang Analis Data dan Informasi kualifikasi pendidikan S-1 Teknis Informatika/S-1 Informatika
c. 1 orang Analis Ketenagalistrikan kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Elektro
d. 1 orang Analis Pajak dan Retribusi Daerah kualifikasi pendidikan S-1 Ekonomi/S-Akutansi
e. 1 orang Analis Penegakan Integritas dan Displin Sumber Daya Manusia Aparatur kualifikasi pendidikan S-1 Hukum
f. 1 orang Analis Pengembangan Infrastruktur kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Planologi/S-1 Teknik Sipil
g. 1 orang Analis Perencanaan Wilayah Perumahanan kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Planologi/S-1 Teknik Arsitektur
h. 1 orang Analis Sistem Informatika kualifikasi pendidikan S-1 Tekni Informatika/S-1 Informatika
i. 1 orang Penata Bangunan Gedung dan Permukiman kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Sipil Struktur/S-1 Teknik Arsitektur/S-1 Teknik Planologi
j. 1 orang Penata Kesehatan Lingkungan Permukiman kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Lingkungan/S-1 Teknik Arsitektur/S-1 Teknik Sipil Drainage
k. 1 orang Pengawas Mutu Hasil Perkebunan kualifikasi pendidikan S-1 Kehutanan (Manajemen Kehutanan)
l. 1 orang Pengelola Kesehatan Ternak Besar, Kecil dan Unggas kualifikasi pendidikan S-1 Kedokteran Hewan
m. 1 orang Pengelola Media Center dan Kemitraan Media kualifikasi pendidikan S-1 Desain Komunikasi Visual
n. 1 orang Penyelidik Geologi kualifikasi pendidikan S-1 Geologi
o. 2 orang Verifikator Keuangan kualifikasi pendidikan S-1 Akutansi
p. 1 orang Pamong Belajar kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Seni Musik/S-1 Pendidikan Seni Rupa/S-1 Pendidikan Seni Tari
q. 1 orang Penyuluh Agama kualifikasi pendidikan S-1 Hukum Syariah/S-1 Syariah/S-1 Dakwah
r. 1 orang Penyuluh Pertanian kualifikasi pendidikan S-1 Pertanian
s. 11 orang Pranata Komputer kualifikasi pendidikan S-1 Teknik Informatika/S-1 Informatika
t. 1 orang Pelaksana/Terampil Penguji Kendaraan Bermotor kualifikasi pendidikan D-III Teknik Mesin Otomotif.(*)
0 comments:
Post a Comment